1. Beranda
  2. Daerah
  3. News

Mahasiswa Desak Kejati Sumut Tindaklanjuti Dugaan Pungli Rp1,5 Miliar di Padang Lawas

Oleh ,

Ket: Perwakilan FKMPP saat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan, Jumat (24/10/2025), menuntut kejelasan penanganan dugaan pungli di Kabupaten Padang Lawas.(Dok.Tim/ ist)

RUBIS.ID, MEDAN – Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menjadi sorotan setelah Forum Komunikasi Mahasiswa Pemerhati Padang Lawas (FKMPP) mendatangi kantor Kejati Sumut untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan mereka terkait dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) di Kabupaten Padang Lawas.

Kehadiran FKMPP bertepatan dengan konfirmasi dari pihak Kejati Sumut mengenai progres surat penting yang telah dikirim ke daerah sebagai tindak lanjut pemeriksaan atas laporan tersebut.

Soroti Dugaan Pungli Kegiatan Pramuka

FKMPP datang mendesak agar Kejati Sumut segera menindaklanjuti laporan dugaan pungli massal yang disebut melibatkan Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Padang Lawas serta Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas dalam kegiatan Orientasi Mabigus.

Mahasiswa menuding adanya kutipan sebesar Rp5 juta dari setiap Kepala Mabigus, dengan total nilai pungutan mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
FKMPP juga menuding Dinas Pendidikan sebagai pihak yang menginisiasi praktik pungli tersebut.

Dalam aksinya, mahasiswa meminta Kejati Sumut memanggil dan memeriksa:

1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas

2. Bupati Padang Lawas

3. Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Padang Lawas

Kejati: Surat Tindak Lanjut Sudah Dikirim

Menanggapi desakan tersebut, pihak Kejati Sumut membenarkan bahwa surat tindak lanjut terkait laporan sudah dikirim ke daerah untuk diproses oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

“Jadi ini sudah dikirim ke daerah. Untuk ditindaklanjuti di sana, karena kan jauh. Jadi nanti Kejari sana yang memprosesnya,” ujar salah satu pejabat di lingkungan Kejati Sumut.

Dijelaskan, surat yang dimaksud tertanggal 6 Oktober 2025, merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya bertanggal 8 September 2025, dan dikirim sekitar 10 Oktober 2025 ke daerah.
Kejati juga memastikan hasil pemeriksaan akan dilaporkan kembali ke Medan.

“Nanti kan mereka pasti melaporkan hasilnya dari sana ke sini,” jelas sumber tersebut.

Namun demikian, meski surat utama telah dikirim, tembusan surat tersebut dikabarkan belum sampai ke pihak pelapor.
“Katanya sudah dikirim juga ke Bapak itu. Tapi coba kita cek lagi di mana sampainya,” tambahnya.

Kejati Minta FKMPP Bersabar

Pihak Kejati meminta FKMPP untuk bersabar karena laporan mereka sudah diterima dan tengah ditelaah oleh jaksa fungsional.

“Tunggu ajalah, pokoknya nanti kita kabarkan. Intinya sudah dikirim ke daerah,” tegasnya.(*)

Baca Juga