Kajati Sumut Setujui Penyelesaian Kasus Pencurian Lewat Restorative Justice

Ket: Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum saat memimpin ekspose penerapan keadilan restoratif di Medan.(Dok. Kejati Sumut)

RUBIS.ID, MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum memutuskan penyelesaian perkara tindak pidana pencurian dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif).

Keputusan tersebut diambil setelah Kajati bersama Asisten Pidana Umum serta para Kepala Seksi Bidang Pidana Umum Kejati Sumut melakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) dan jajarannya. Hasil ekspose itu kemudian disetujui untuk diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

Kasus ini melibatkan tersangka Amri Holong Silaban, warga Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, yang pada 5 Februari 2025 melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik Robinhot Sihombing.

Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, S.H., M.H., menyampaikan bahwa alasan penerapan restorative justice ini karena tersangka telah menyampaikan permintaan maaf secara tulus kepada korban, dan korban juga memberikan maaf tanpa syarat.

“Baik tersangka maupun korban didampingi tokoh masyarakat serta keluarga masing-masing telah memohon kepada jaksa agar perkara ini diselesaikan melalui restorative justice,” ujar Bani Ginting.

Lebih lanjut, Ginting menjelaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan upaya nyata Kejati Sumut untuk mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan bermartabat. “Kami berharap langkah ini dapat menciptakan kedamaian serta memulihkan keadaan sosial yang telah baik di tengah masyarakat, sesuai dengan arahan pimpinan Kejaksaan,” tutupnya.(*)

Komentar

Loading...