Bank Sumut dan Kejati Sumut Perkuat Sinergi Hukum dan Tata Kelola Perusahaan

Ket: Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Datuk Rosihan Anwar bersama Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut, Syafrizalsyah bersama Direktur Kepatuhan, Eksir melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama, Kamis (23/10) di Gedung Kejatisu, Medan.(Dok.Bank Sumut/ ist)

RUBIS.ID, MEDAN — Bank Sumut kembali memperkuat komitmennya terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta mitigasi risiko hukum melalui penandatanganan pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Acara penandatanganan berlangsung di Aula Kejati Sumut, Jalan A.H. Nasution, Medan, Kamis (23/10).

Langkah ini menjadi bagian dari strategi Bank Sumut dalam membangun sinergi kelembagaan dengan aparat penegak hukum, guna memastikan seluruh kegiatan operasional perbankan berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip kehati-hatian.

Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut, Syafrizalsyah, menyampaikan bahwa kemitraan dengan Kejati Sumut yang telah terjalin sejak tahun 2020 membawa dampak positif terhadap peningkatan kinerja dan ketahanan institusional Bank Sumut.

“Pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara sangat membantu dalam percepatan penyelesaian berbagai permasalahan hukum dan penanganan masalah. Ini wujud nyata komitmen kami dalam menegakkan prinsip kepatuhan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap Bank Sumut,” ujar Syafrizalsyah.

Ia menjelaskan, pembaruan MoU kali ini tidak hanya melanjutkan kerja sama sebelumnya, tetapi juga memperluas ruang lingkup kolaborasi, mencakup pemberian pertimbangan hukum, pendampingan terhadap kegiatan strategis yang berisiko hukum, serta peningkatan literasi hukum bagi pegawai Bank Sumut melalui program edukasi dan sosialisasi berkelanjutan.

“Kolaborasi ini memastikan seluruh proses bisnis Bank Sumut berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Kami ingin menjadikan kepatuhan hukum sebagai bagian dari budaya kerja di Bank Sumut,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menilai kerja sama tersebut sebagai bentuk sinergi positif antara lembaga keuangan dan penegak hukum dalam menjaga kepastian hukum di sektor ekonomi daerah.

“Kami hadir bukan sebagai penghambat, tetapi sebagai mitra strategis. Dalam dunia usaha, batas antara risiko bisnis dan risiko hukum sangat tipis. Karena itu, pendampingan hukum sejak awal sangat penting agar setiap langkah korporasi tetap berada di rel hukum,” kata Harli.

Harli juga menegaskan komitmen Kejati Sumut untuk memperkuat fungsi pencegahan, mediasi, dan perlindungan hukum bagi BUMD dan BUMN yang berperan penting dalam pembangunan ekonomi daerah.

Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah yang tidak hanya berorientasi pada kinerja bisnis, tetapi juga mengedepankan tata kelola yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Dalam kesempatan yang sama, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Regional Sumatera Utara turut melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kejati Sumut. Hadir mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Datuk Rosihan Anwar, serta sejumlah pejabat dan Jaksa Pengacara Negara di lingkungan Kejati Sumut.(*)

Komentar

Loading...