Kamla Lanal Nias Berhasil Tangkap KM. Rezeki Bersama Diduga Menggunakan Alat Peledak/Bom di Perairan Reke
RUBIS.ID, NIAS SELATAN - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nias melalui Satuan Patroli Keamanan Laut (Kamla) kembali menangkap kapal nelayan ilegal fishing dengan menggunakan bahan peledak/bom di perairan Desa Reke, Kecamatan Pulau-pulau Batu Utara, Kabupaten Nias Selatan pada Rabu, (29/10) kemarin.
Hal itu diungkapkan Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut (P) Lexy Effraim Dumais, S.E., M. Tr. Opsla dalam konferensi pers di Aula Bima Lanal Nias di Mako Lanal Nias Solimbu Sataro bersama Wakil Bupati Nias Selatan Ir. Yusuf Nache, ST.,MM, perwakilan Kejari Nisel beserta jajaran Lanal Nias pada Jum'at, (31/10) sekira pukul 15:00 Wib sore.
Bahwa penangkapan ini bermula dari laporan Kepala Desa Reke, Netral Maduwu, kepada anggota Posbinpotmar Pulau Tello, sekitar pukul 12.30 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas pengeboman ikan oleh sebuah kapal di sekitar perairan Hibala.
“Setelah menerima laporan, kami langsung mengerahkan unsur Patroli Kamla menuju lokasi. Saat tiba di perairan Hibala, benar ditemukan satu kapal yang sedang melakukan aktivitas pengeboman ikan. Kapal berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” kata Kolonel Laut (P) Lexy Effraim Dumais
Tim patroli mengamankan kapal KM. Rezeki Bersama berbobot 16 GT beserta tujuh anak buah kapal (ABK) dan sejumlah besar bahan peledak yang siap digunakan untuk mengebom ikan.
"Kapal itu juga membawa 13 botol besar dan 15 botol kecil bom ikan siap pakai, 49 botol kosong dalam proses perakitan, serta berbagai peralatan selam, mesin kompresor, bubuk potasium 22 kg, dan 191 sumbu peledak. Dari dalam kapal juga ditemukan sekitar 1 ton ikan hasil tangkapan bom", ungkapnya.
Selanjutnya, Tim patroli kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai alat bukti kuat. Kemudian, kapal bersama ABK dan barang bukti dibawa menuju Pulau Tello untuk pemeriksaan awal, untuk selanjutnya digiring ke Mako Lanal Nias di Telukdalam pada Kamis, (30/10) sekira pukul 15.30 Wib.
Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Kolonel Effraim menyebut, tindakan tegas terhadap pelaku illegal fishing merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dan menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia, khususnya di Kepulauan Nias.
“Penggunaan bahan peledak dalam menangkap ikan bukan hanya merugikan ekosistem laut, tetapi juga mengancam keselamatan para nelayan sendiri. Kami akan terus menindak tegas praktik-praktik seperti ini,” pungkas mantan Komandan KRI Bontang-907.
Lanal Nias mencatat, sepanjang tahun 2025 ini sudah tiga kapal nelayan ditangkap karena praktik pengeboman ikan di wilayah kerja mereka. Penangkapan KM Rezeki Bersama menjadi bukti keseriusan jajaran TNI AL dalam menegakkan kedaulatan dan keamanan laut untuk mencegah tindakan ilegal yang dapat merusak biota dan lingkungan laut.
"Kami terus mengintensifkan patroli laut dan menggandeng masyarakat pesisir untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di perairan mereka,” tutupnya.
Sementara, Wabup Nisel, Ir. Yusuf Nache, ST.,MM menyampaikan apresiasi setinggi-tinggi kepada Danlanal Nias dan seluruh jajarannya atas keberhasilan penangkapan para nelayan beserta barang bukti
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Nias Selatan kami ucapkan terimakasih atas tindakan penangkapan ilegal fishing", ucapnya.
Lebih lanjut, Yusuf Nache menyampaikan bahwa Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan terus mendorong TNI AL (Lanal Nias) dan APH untuk memberantas ilegal fishing di wilayah perairan laut Nias Selatan.
"Terlebih-lebih ditahun 2025 ini, setau saya telah terjadi penangkapan kedua kali ilegal fishing, kemudian telah diproses hukum dan mendapatkan hukuman", pungkasnya. (Ikhtiar Wau)