OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Perkuat Daya Saing dan Ketahanan Bank Syariah
RUBIS.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua peraturan baru untuk memperkuat ketahanan keuangan dan daya saing industri perbankan syariah nasional. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta mempersiapkan bank syariah Indonesia agar mampu bersaing di tingkat global.
Dua regulasi tersebut adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR), serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Leverage Ratio bagi Bank Umum Syariah (BUS).
“Kedua POJK ini menjadi langkah penting untuk memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang BUS dan UUS agar semakin tangguh, efisien, serta sejalan dengan standar internasional Basel III dan IFSB,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10/2025).
Melalui POJK Nomor 20 Tahun 2025, OJK mewajibkan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) menjaga rasio LCR dan NSFR minimal 100 persen. Ketentuan ini memastikan bank memiliki cadangan likuiditas yang cukup untuk memenuhi kewajiban jangka pendek serta pendanaan jangka panjang yang stabil.
Penerapan aturan dilakukan secara bertahap mulai 2026 hingga 2028, sejalan dengan kesiapan industri dan harmonisasi sistem pelaporan keuangan syariah. BUS dan UUS juga diwajibkan untuk menghitung dan melaporkan rasio likuiditas serta pendanaan secara berkala, baik di tingkat individu maupun konsolidasi.
Sementara itu, POJK Nomor 21 Tahun 2025 mewajibkan BUS menjaga rasio pengungkit (leverage ratio) minimal 3 persen setiap waktu. Rasio ini berfungsi sebagai pengendali agar bank tidak memperbesar aset atau pembiayaan secara berlebihan tanpa dukungan modal yang memadai.
Pelaporan pertama leverage ratio dijadwalkan pada akhir Triwulan I 2026, dengan publikasi pertama pada September 2026. Aturan ini telah berlaku sejak 17 September 2025.
OJK memberikan ruang bagi bank yang belum memenuhi ketentuan untuk menyusun rencana perbaikan, namun menegaskan bahwa ketidakpatuhan akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun non-denda.
“Kedua peraturan ini merupakan implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027, khususnya pada pilar penguatan struktur dan ketahanan industri serta pengawasan syariah,” tambah Ismail.
Melalui kebijakan ini, OJK ingin memastikan industri perbankan syariah tumbuh di atas fondasi keuangan yang kokoh, disiplin dalam pengelolaan likuiditas, dan efisien dalam penggunaan dana.
“Dengan struktur permodalan dan likuiditas yang lebih kuat, bank syariah Indonesia akan lebih siap menghadapi berbagai skenario ekonomi dan berkompetisi secara global,” ujar Ismail menegaskan.
Dengan penerbitan dua aturan tersebut, OJK berharap industri perbankan syariah nasional semakin tangguh, berdaya saing tinggi, dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi inklusif sekaligus pemain penting di kancah keuangan syariah dunia. (*)

Komentar