1. Beranda
  2. Ekonomi
  3. Nasional
  4. News

KPPU Desak Revisi UU Persaingan Usaha, Antisipasi Era Algoritma dan Kecerdasan Buatan

Oleh ,

Ket foto: Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menekankan pentingnya pembaruan UU Persaingan Usaha agar mampu mengantisipasi praktik kolusi algoritma di era digital.(Dok: KPPU)

RUBIS.ID, JAKARTA – Dunia usaha kini tak hanya bersaing lewat harga dan produk, tapi juga lewat algoritma. Menyadari perubahan besar itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak agar pemerintah dan DPR segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa pembaruan hukum ini mendesak dilakukan agar Indonesia memiliki aturan yang mampu mengimbangi perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI) dan sistem digital yang makin kompleks.

“Sekarang bentuk dominasi pasar tidak lagi konvensional. Ada penyalahgunaan data pengguna, diskriminasi algoritmik, sampai praktik predatory pricing berbasis AI. Instrumen hukum lama tidak cukup untuk menjangkaunya,” ujar Fanshurullah dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (6/11).

Kolusi Algoritma, Tantangan Baru di Dunia Digital

KPPU menyoroti fenomena baru yang disebut algorithmic collusion atau kolusi algoritma, di mana sistem otomatis dapat “bekerjasama” menaikkan harga tanpa pertemuan antar pelaku usaha.

“Kadang harga bisa jadi seragam karena algoritma saling menyesuaikan secara otomatis. Tidak ada kesepakatan tertulis, tapi efeknya sama seperti kartel,” jelas Fanshurullah.

Ia menilai, jika tak segera diatur, kondisi ini bisa menciptakan pasar yang tidak adil dan menekan pelaku usaha kecil. Oleh karena itu, KPPU mengusulkan agar definisi “pasar bersangkutan” dan “penyalahgunaan posisi dominan” diperluas, termasuk dominasi berbasis data dan algoritma.

Bukti Digital Jadi Kunci

KPPU juga ingin sistem pembuktian hukum persaingan usaha diperkuat dengan pengakuan terhadap indirect evidence atau bukti tidak langsung, seperti data ekonomi dan komunikasi digital. Cara ini dinilai lebih realistis untuk menangani kasus di pasar digital yang sering kali sulit dibuktikan dengan metode konvensional.

Perkuat Lembaga dan Layanan Daerah

Selain soal substansi hukum, KPPU juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan. Salah satunya lewat pemisahan fungsi administratif dan fungsional, serta pembentukan kantor perwakilan di tingkat provinsi.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus dan membuat penegakan hukum persaingan usaha lebih dekat dengan masyarakat daerah. “Kita ingin KPPU hadir di seluruh wilayah agar penegakan hukum lebih merata dan responsif,” tambahnya.

Dorong Iklim Ekonomi yang Kompetitif dan Inovatif

Menurut Fanshurullah, revisi UU ini bukan hanya soal regulasi, tapi juga arah besar ekonomi Indonesia ke depan.

“Pertumbuhan ekonomi masa depan ditentukan oleh inovasi dan kompetisi yang sehat, bukan sekadar modal dan tenaga kerja,” katanya.

Mengutip pandangan para peraih Nobel Ekonomi 2025 Joel Mokyr, Philippe Aghion, dan Peter Howitt, ia menekankan bahwa inovasi dan persaingan adalah motor utama kemajuan ekonomi.

KPPU berharap, reformasi hukum ini akan memperkuat keadilan ekonomi, membuka peluang bagi UMKM, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

“Revisi UU ini bukan kepentingan KPPU semata, tapi kebutuhan nasional agar Indonesia siap menghadapi tantangan ekonomi digital global,” tutup Fanshurullah.(*)

Baca Juga