Perkuat Kepastian Hukum, KPPU Koordinasi dengan Kementerian Hukum

Ket: Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa (kedua kiri) menyerahkan cenderamata kepada Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam pertemuan koordinasi penguatan regulasi dan kepastian hukum persaingan usaha di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (28/1/2026).(Foto: Istimewa)

RUBIS.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa melakukan pertemuan dengan Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, guna mengoordinasikan penyempurnaan regulasi persaingan usaha. Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa, 28 Januari 2026, di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta.

Koordinasi ini membahas langkah-langkah strategis untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum persaingan usaha, sejalan dengan agenda transformasi kelembagaan KPPU serta rencana revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPPU didampingi Anggota KPPU Budi Joyo Santoso, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal KPPU Lukman Sungkar, serta jajaran pejabat KPPU lainnya.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menjelaskan, pada tahun 2026 KPPU mendorong dua agenda besar. Pertama, penyelesaian proses transformasi kelembagaan agar KPPU menjadi lembaga yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika ekonomi nasional. Kedua, percepatan revisi regulasi persaingan usaha guna memperkuat dasar hukum penegakan.

“Revisi undang-undang sangat penting untuk memperbaiki proses bisnis penanganan perkara, memperkuat struktur dan kapasitas kelembagaan, serta mengoptimalkan pelaksanaan eksekusi putusan KPPU,” ujarnya.

Menurutnya, penyempurnaan regulasi menjadi krusial agar penegakan hukum persaingan tidak hanya tegas, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta perlindungan nyata bagi konsumen, khususnya di tengah perkembangan ekonomi digital dan kompleksitas struktur pasar.

Dalam konteks tersebut, peran Kementerian Hukum dinilai sangat strategis. Pengalaman serta kewenangan kementerian dalam pembentukan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan menjadi faktor penting untuk memastikan setiap perubahan regulasi berjalan sistematis, terkoordinasi, dan sejalan dengan prinsip hukum nasional.

Ketua KPPU juga menekankan pentingnya penguatan kerja sama lanjutan dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum. Saat ini, KPPU dan Kementerian Hukum telah memiliki Nota Kesepahaman sebagai landasan sinergi antarlembaga.

Kerja sama tersebut diharapkan mampu mempercepat penyempurnaan regulasi, meningkatkan kepastian hukum, serta mendukung kebijakan persaingan usaha dan penguatan kemitraan UMKM secara berkelanjutan.

Melalui sinergi yang semakin erat antara KPPU dan Kementerian Hukum, kualitas regulasi persaingan usaha diharapkan meningkat secara signifikan. Dengan demikian, penegakan hukum persaingan dapat berjalan lebih komprehensif dan terarah, sekaligus berperan aktif dalam mengawal program prioritas Presiden Prabowo dari berbagai praktik usaha tidak sehat yang berpotensi merugikan perekonomian nasional dan kepentingan publik.(*)

Komentar

Loading...