Proyek Kontroversial: Tender Berjalan Tanpa Dokumen Perencanaan Ditandatangani?
RUBIS.ID, MEDAN - Sebuah proyek pembangunan di Sumatera Utara menjadi sorotan setelah terungkap bahwa proses tender telah berjalan dan pemenang telah ditetapkan, meskipun dokumen perencanaan yang seharusnya menjadi dasar proyek tersebut belum ditandatangani oleh pejabat berwenang, yaitu drg. Ismail Lubis sebelum dicopot dari jabatannya. Pertanyaan besar muncul: bagaimana mungkin tender proyek dapat dilaksanakan tanpa adanya dokumen perencanaan yang sah?
Menurut investigasi yang dilakukan oleh Tim Litbang dan Media DPN LKLH, yang dipimpin oleh Direktur Operasional Muhammad Irfan, kejanggalan ini menimbulkan berbagai pertanyaan terkait legalitas dan validitas proyek tersebut. "Bagaimana mungkin dokumen perencanaan yang belum ditandatangani menjadi dasar untuk tender proyek? Ini sangat aneh," ujar Irfan.
Selain masalah dokumen perencanaan, muncul pula pertanyaan mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin lingkungan. Kedua izin ini seharusnya didasarkan pada dokumen perencanaan yang sama. Jika dokumen perencanaan belum sah, bagaimana kedua izin tersebut dapat diterbitkan?
Proyek ini juga dikejar waktu. Dengan target penyelesaian pada 15 Desember 2025, progres proyek saat ini ditaksir masih jauh di bawah 50%. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa proyek tersebut tidak akan selesai tepat waktu.
DPN LKLH mengajak seluruh pihak untuk mengawal proyek ini agar tidak merugikan keuangan negara. Mereka juga menyoroti kasus serupa, yaitu gedung NAPZA di RSJ Prof. Dr. M. Ildrem yang dibangun pada tahun 2022. Gedung tersebut hingga kini belum dapat dimanfaatkan dan bahkan mengalami kerusakan parah. "Gedung NAPZA itu belum terdaftar di inventaris aset Dinas Kesehatan Provsu dan sudah mengalami kerusakan. Atapnya bahkan sudah beberapa kali diterbangkan angin, membahayakan masyarakat sekitar rumah sakit," tambah Irfan.
Kasus ini menjadi preseden buruk dan menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan di Sumatera Utara. DPN LKLH berharap agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan proyek-proyek pembangunan lainnya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.(*)

Komentar