Arridel Mindra: Tanpa Aktivasi Coretax, WP Tidak Bisa Lapor SPT Mulai 2026
Ket Foto: Kepala Kanwil DJP Sumut I Dr. Arridel Mindra data kepatuhan SPT serta perkembangan aktivasi Coretax di wilayah Sumatera Utara I.(Dok.Tim/RBS)
RUBIS.ID, MEDAN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumatera Utara I (Kanwil Sumut I) mengimbau seluruh wajib pajak (WP), baik pribadi maupun badan usaha, untuk segera mendaftarkan atau melakukan aktivasi akun Coretax. Hal ini penting dilakukan karena mulai tahun pajak 2026, seluruh pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib dilakukan melalui sistem tersebut.
Imbauan itu disampaikan Kepala Kanwil DJP Sumut I, Dr. Arridel Mindra, SPI, M.Si, dalam kegiatan Media Gathering Kanwil DJP Sumut I Tahun 2025 yang dihadiri puluhan wartawan di Aula Lantai 8 Kanwil DJP Sumut I, Jalan Sukamulia No.17A Medan, Kamis (13/11).
Arridel mengungkapkan, hingga Oktober 2025 tercatat baru 93.099 WP yang melakukan aktivasi Coretax. Sementara 254.325 WP lainnya belum melakukan aktivasi. “Kalau yang 254 ribu ini tidak mengaktivasi akun, mereka tidak bisa lapor SPT. Tahun depan semuanya harus lewat Coretax. Masih ada waktu sekitar empat bulan, tapi ini terus kita dorong karena ada konsekuensinya bagi mereka,” ujarnya.
Kepatuhan Pelaporan SPT Meningkat
Meski masih banyak WP yang belum aktivasi Coretax, Arridel menyebutkan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan WP di wilayah DJP Sumut I justru mengalami peningkatan. Hingga 31 Oktober 2025, sebanyak 346.722 SPT telah dilaporkan, naik 1,77% dari periode yang sama tahun 2024 yang berjumlah 340.671 SPT.
“Dari pertumbuhan angka itu, ada sekitar lima ribu SPT yang baru masuk tahun ini. Dan tahun ini belum berakhir, masih ada waktu sampai Desember,” jelasnya.
Denda bagi WP yang Telat Lapor
Arridel juga menegaskan adanya sanksi denda bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT.
* SPT Tahunan Badan (PT): Rp 1.000.000 per tahun
* SPT Tahunan Orang Pribadi: Rp 100.000
Karena itu, ia kembali meminta WP segera melakukan aktivasi Coretax agar tidak terkendala saat masa pelaporan SPT tiba. “Kita terus melakukan imbauan melalui spanduk, videotron di bandara, tempat-tempat umum, serta memberikan edukasi kepada konsultan pajak, masyarakat, bahkan rekan-rekan media,” tambahnya.
Media Miliki Peran Strategis
Sebelumnya, Kepala Bidang P2Humas DJP Sumut I, Lusi Yuliani, menyampaikan bahwa pajak merupakan sumber penerimaan terbesar negara. Oleh sebab itu, peningkatan kesadaran dan kepatuhan WP menjadi fokus utama DJP.
“Salah satu strategi kami adalah melalui publikasi dan komunikasi yang akurat serta terpercaya kepada masyarakat. Media massa, baik cetak maupun online, memiliki peran sangat penting dalam menyebarkan informasi perpajakan sekaligus membangun citra positif DJP,” ujar Lusi.
Ia juga mengapresiasi kontribusi media yang turut menjadikan Kanwil DJP Sumut I sebagai salah satu kantor wilayah dengan publikasi terbaik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.(*)

Komentar