Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Rp 50 Miliar, Ungkap 173 Kasus dalam 42 Hari

Ket: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak bersama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memimpin pemusnahan barang bukti narkotika senilai Rp 50 miliar, Kamis (20/11/2025).(Dok.Ist)

RUBIS.ID, MEDAN – Polrestabes Medan memusnahkan narkotika senilai sekitar Rp 50 miliar hasil pengungkapan kasus selama 42 hari, sejak 9 Oktober hingga 19 November 2025. Sebanyak 212 tersangka dari 173 kasus diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, perwakilan kejaksaan, BNN, Bea Cukai, serta unsur TNI, Kamis (20/11/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu, pil ekstasi, ganja kering, happy five, serta cairan vape mengandung narkotika. Dalam kurun 42 hari, polisi menyita 60,2 kilogram sabu, 446 butir ekstasi, 2,1 kilogram ganja, satu batang pohon ganja, 274 butir happy five, serta 35 cartridge vape berisi zat terlarang seperti MDMA, kokain, ketamin, dan etomidate. Sebelumnya, 8 kilogram sabu telah dimusnahkan di Bareskrim Polri.

Kombes Jean menegaskan bahwa pemberantasan narkoba dilakukan menyeluruh, mulai dari penindakan terhadap jaringan peredaran hingga upaya menekan tingkat permintaan. Ia menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polrestabes Medan, jajaran polsek, serta dukungan informasi dari masyarakat.

Kapolrestabes juga mengungkap adanya modus baru penyebaran narkoba dengan mencampurkan bahan terlarang ke dalam cairan vape. Selain itu, transaksi melalui media sosial turut ditemukan dalam empat kasus. Lokasi peredaran bervariasi, mulai dari pinggir jalan, rumah kontrakan, kos-kosan, pemakaman umum, hingga area sekitar sekolah.

Selain menangani kasus peredaran, Polrestabes Medan juga melakukan penggerebekan di 15 lokasi. Delapan barak narkoba di wilayah Sunggal, Deli Serdang, dihancurkan bersama sejumlah titik lain seperti Pria Laut, Gang Tower, Klambir 5, dan beberapa lokasi yang selama ini dikenal sebagai pusat transaksi.

Tiga polsek mendapat apresiasi atas penindakan masif, yakni Polsek Medan Kota, Polsek Medan Baru, dan Polsek Medan Area. Sementara beberapa wilayah seperti Percut masih menjadi perhatian karena tingginya aktivitas peredaran.

Wali Kota Medan Rico Waas menyampaikan apresiasi dan mendukung penuh langkah kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Medan. Ia menegaskan bahwa keamanan masyarakat menjadi prioritas utama.

Pemusnahan narkotika ini menjadi bentuk akuntabilitas penegakan hukum sekaligus komitmen Polrestabes Medan dalam memerangi narkoba secara berkelanjutan.(*)

Komentar

Loading...