DPRD Tanjungbalai Gelar RDP Bahas Keresahan Aktivitas Hotel dan Cafe
RUBIS.ID, TANJUNGBALAI - DPRD Kota Tanjungbalai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti keresahan masyarakat yang disampaikan FKUB terkait aktivitas di hotel, penginapan, dan cafe. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A, Ilham Fauzi, menyoroti indikasi transaksi seks, narkoba, miras, eksploitasi anak di bawah umur, pelanggaran jam operasional, dan penyakit masyarakat, Senin ( 1/12/2025 ).
Sekretaris FKUB, A. Samosir, menyayangkan ketidakhadiran pimpinan Pemko dan Kapolres. Ketua FKUB, Hasbullah, menekankan perlunya regulasi untuk menjaga ketertiban umum, termasuk batasan umur pengunjung dan pengawasan narkoba, serta sanksi tegas bagi pelanggar.
Perwakilan pengusaha, Irwansyah (Cafe Bosque) membantah tuduhan eksploitasi anak dan transaksi seks. Ahmad Rolel (Cafe Strong) menyatakan komitmen untuk membenahi diri. Manik (Hotel KM 7) menegaskan telah memiliki izin dan mendukung pengawasan.
Ketua Komisi B, Artati, menekankan pentingnya mengubah citra negatif KM 7 dan kontribusi usaha terhadap PAD. Anggota Komisi A, Nessy Ariyanti Sirait, menyoroti peredaran narkoba di tempat hiburan malam dan mendesak penindakan tegas serta penutupan usaha tanpa izin.
Kapolsek Tanjungbalai Selatan, Erwin, mengapresiasi informasi dari FKUB dan mengajak masyarakat melapor melalui Call Center Polri 110. Staf Ahli Pemko, Fitra Hadi, menyatakan perlunya revisi regulasi yang relevan. Kepala DPMPTSP, Usni Syahzuddin, menyatakan fokus pada pemenuhan izin usaha dan bangunan. Kepala BNNK, Hendrik Pahala Marbun, menyoroti darurat narkoba dan minimnya kampanye anti-narkoba di tempat hiburan. Kasatpol-PP, Pahala Zulfikar Panjaitan, menyoroti masalah suara bising dan rencana pembuatan Perwa tentang jam operasional.
FKUB berharap DPRD dan Pemko membuat regulasi terkait jam operasional dan batasan umur tempat hiburan malam. ( CR ).




Komentar