Rampai Nusantara Desak Pemerintah Tetapkan Banjir dan Longsor di Tiga Provinsi sebagai Bencana Nasional
RUBIS.ID, MEDAN — 1 Desember 2025. Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera — Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat — telah berlangsung selama sepekan dan menyebabkan kerugian besar dengan dampak kemanusiaan yang semakin masif. Menyikapi kondisi tersebut, Dewan Eksekutif Wilayah (DEW) Rampai Nusantara Sumatera Utara menegaskan bahwa status bencana sudah melampaui kapasitas pemerintah daerah dan harus segera ditingkatkan menjadi Bencana Nasional.
Menurut DEW Rampai Nusantara Sumut, cakupan wilayah terdampak dan jumlah korban kini berada pada level darurat tinggi yang tidak memungkinkan penanganan hanya dilakukan oleh pemerintah daerah.
Data dampak bencana yang disorot oleh organisasi tersebut antara lain:
* Korban jiwa: Ratusan orang meninggal dunia, dan ratusan lainnya masih dinyatakan hilang.
* Korban terdampak: Ribuan warga luka-luka atau menderita sakit.
* Pengungsian: Puluhan ribu orang kehilangan tempat tinggal karena rumah hancur dan rusak berat.
Penanganan Daerah Dinilai Belum Maksimal
Dalam keterangan resminya, DEW Rampai Nusantara Sumut menilai penanganan bencana yang dilakukan pemerintah daerah — dibantu TNI/Polri, organisasi relawan, swadaya masyarakat, dan komunitas pecinta alam — belum maksimal.
“Berdasarkan pengamatan kami, kondisi penanganan logistik, evakuasi, pengobatan, serta penyediaan sandang dan tempat tinggal masih sangat kurang maksimal. Cakupan wilayah bencana yang besar dan jumlah korban yang masif ini seharusnya menjadi perhatian serius dari Pemerintah Pusat,” tegas Ridwan Ali Ibrahim, M.H., Ketua DEW Rampai Nusantara Sumut.
Desakan Penetapan Bencana Nasional & Tuntutan Penegakan Hukum
Rampai Nusantara mendesak Pemerintah Pusat segera mengambil alih proses penanganan dan menetapkan status Bencana Nasional. Menurut mereka, langkah ini penting untuk menggerakkan seluruh sumber daya negara secara terpusat, cepat, dan efektif.
Selain itu, DEW Rampai Nusantara Sumut juga meminta penegakan hukum bagi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebab bencana maupun kelalaian penanganan.
“Kami menuntut agar pihak-pihak yang terkait dalam bencana ini diperiksa dan diseret ke Pengadilan, baik sebagai pihak yang terbukti menjadi penyebab bencana (kerusakan ekologis) ataupun sebagai pihak yang lalai dan cenderung tidak bertanggung jawab terhadap tugas dan kewenangan yang diberikan negara kepadanya,” lanjut Ridwan.
Rampai Nusantara menegaskan bahwa Pemerintah Pusat tidak hanya harus fokus pada respons darurat jangka pendek, tetapi juga pada penegakan hukum untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang. (NAL _ Red)
Komentar