Kebijakan Pemulihan UMKM Diumumkan Senin, Bank Sumut Pastikan Siap Eksekusi

Ket Foto: Menteri UMKM Maman Abdurrahman berinteraksi dengan penerima pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumut saat Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Panyabungan, Kamis (4/12).(Dok.Bank Sumut)

RUBIS.ID, PENYABUNGAN – Pemerintah pusat akan menetapkan skema pemulihan khusus bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana alam di tiga provinsi di Sumatera pada Senin (8/12). Keputusan tersebut akan menjadi acuan bagi lembaga keuangan, termasuk Bank Sumut, dalam menentukan bentuk keringanan dan perlindungan bagi debitur terdampak.

Hal ini disampaikan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, usai menghadiri Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Gedung Serbaguna STAIN Mandailing Natal, Kamis (4/12). Maman menegaskan bahwa pemerintah menyiapkan langkah khusus sebagai respons atas kerusakan usaha dan terhentinya aktivitas ekonomi akibat bencana.

“Senin depan kami akan rapat dengan 44 penyalur. Fokusnya memetakan UMKM terdampak di tiga provinsi dan merumuskan insentif yang paling tepat,” ujar Maman Abdurrahman.

Menurutnya, tingkat kerusakan usaha menjadi salah satu indikator penting dalam perumusan kebijakan pemulihan.

“Perlakuannya tentu berbeda antara wilayah yang terdampak permanen dan yang tidak permanen. Sinkronisasi dengan BNPB penting agar pemulihan berjalan sistematis. Yang pasti, perlindungan bagi UMKM terdampak menjadi prioritas. Itu pesan dari Pak Prabowo,” tambahnya.

Bank Sumut Siapkan Langkah Pemulihan Kredit

Bank Sumut menjadi salah satu lembaga keuangan yang paling terdampak secara operasional akibat kondisi bencana di Sumatera. Hingga akhir November, tercatat sebanyak 339 debitur UMKM di Sumatera Utara masuk kategori terdampak banjir, banjir bandang, dan tanah longsor yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.

Direktur Keuangan dan TI Bank Sumut, Arieta Aryanti, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan dan asesmen lapangan untuk memastikan keakuratan kondisi usaha para debitur. Bank Sumut, kata dia, telah menyiapkan beberapa alternatif penanganan kredit yang bersifat adaptif namun tetap sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami berempati atas situasi yang dialami para pelaku UMKM. Pendataan masih terus kami lakukan, dan saat ini kami menunggu pedoman dari pemerintah untuk memastikan seluruh langkah pemulihan kami berjalan seragam dan tepat sasaran,” ujar Arieta.

Ia menjelaskan bahwa opsi pemulihan kredit yang dapat diterapkan Bank Sumut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan di Daerah Terdampak Bencana. Skema yang tersedia mencakup restrukturisasi kredit, penetapan ulang kualitas kredit, hingga pemberian pembiayaan baru bagi UMKM.

Implementasi Bergantung Keputusan Pemerintah

Arieta menegaskan bahwa keputusan pemerintah pusat pada Senin mendatang menjadi momentum penting dalam percepatan pemulihan UMKM.

“Setelah regulasi ditetapkan, Bank Sumut memastikan akan bergerak cepat mengimplementasikan kebijakan pemulihan sesuai arahan pemerintah dan OJK,” katanya.

Pihaknya berharap kolaborasi lintas sektor dapat mempercepat bangkitnya kembali roda ekonomi masyarakat.

“Kami siap bersinergi dengan pemerintah pusat, daerah, dan para penyalur pembiayaan lainnya. Harapannya, pemulihan UMKM berjalan cepat dan masyarakat kembali punya harapan untuk memulai usaha,” tutup Arieta.(*)

Komentar

Loading...