RUPS LB Setujui Perubahan Status, Bank Sumut Resmi Jadi BUMD Perseroda
Ket Foto: Jajaran Komisaris dan Direksi Bank Sumut mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang digelar secara daring di Gedung Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (30/12/2025).(Dok.Bank Sumut)
RUBIS.ID, MEDAN — Bank Sumut resmi memasuki fase baru penguatan kelembagaan setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) menyetujui perubahan bentuk badan hukum perseroan menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Keputusan strategis tersebut diambil dalam RUPS LB yang digelar secara daring (video conference), Selasa (30/12), berpusat di Gedung Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, dan diikuti oleh seluruh pemegang saham.
Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut, Suwandi, menyampaikan bahwa perubahan bentuk hukum ini merupakan langkah penting untuk mempertegas peran Bank Sumut sebagai bank milik daerah yang adaptif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta pembangunan ekonomi regional.
“Perubahan menjadi BUMD Perseroda mempertegas mandat Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah. Dengan landasan hukum dan tata kelola yang lebih kuat, Bank Sumut diharapkan semakin mampu menghadirkan layanan perbankan yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat Sumatera Utara,” ujar Suwandi.
Selain perubahan bentuk badan hukum, RUPS LB juga menyetujui penyesuaian Anggaran Dasar perseroan agar selaras dengan perkembangan regulasi nasional dan daerah, termasuk ketentuan tata kelola BUMD serta prinsip kehati-hatian perbankan. Penyesuaian tersebut dinilai penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme pengelolaan bank.
Menurut Suwandi, penguatan tata kelola kelembagaan ini akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas layanan kepada nasabah.
“Dengan struktur kelembagaan dan tata kelola yang semakin solid, Bank Sumut dapat meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas akses pembiayaan, serta menjaga stabilitas dan keamanan dana masyarakat,” katanya.
Dalam RUPS LB tersebut, para pemegang saham juga menyetujui penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam bentuk aset (inbreng), sebagai bagian dari upaya memperkuat permodalan dan kapasitas usaha Bank Sumut.
Pada agenda lainnya, RUPS LB turut menyetujui pengangkatan Dr. H. Marahalim Harahap, M.Hum, CRM sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah. Pengangkatan tersebut akan efektif setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penguatan fungsi pengawasan syariah ini dinilai krusial untuk memastikan seluruh layanan perbankan syariah Bank Sumut berjalan sesuai prinsip kehati-hatian, regulasi, serta kebutuhan masyarakat.
Dengan rangkaian keputusan strategis tersebut, Bank Sumut menegaskan komitmennya untuk terus tumbuh sebagai bank daerah yang sehat, terpercaya, dan berorientasi pada pelayanan publik, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendorong pembangunan Sumatera Utara yang inklusif dan berkelanjutan. (*)

Komentar