RUPSLB PGN Setujui Perubahan Anggaran Dasar dan Pelimpahan Wewenang RKAP 2026–2030

RUBIS.ID, JAKARTA – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang digelar pada Senin (29/12/2025) menyetujui tiga mata acara strategis yang berkaitan dengan penguatan tata kelola dan arah jangka panjang perusahaan.

Tiga agenda tersebut meliputi Perubahan Hak Atas Saham Perseroan, Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, serta Pelimpahan Wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Periode 2026–2030, termasuk perubahannya.

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama Perseroan dari sebelumnya PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.

Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP dan RJPP kepada Dewan Komisaris dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip mitigasi risiko serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, menjelaskan bahwa keputusan yang dihasilkan dalam RUPSLB ini merupakan bagian dari langkah konsolidasi dan penguatan tata kelola Perseroan secara menyeluruh.

“Penyesuaian yang disetujui oleh pemegang saham bertujuan untuk memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, serta akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah melalui press rilisnya, Rabu (31/12).

PGN menegaskan bahwa keputusan RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat Perseroan dalam menjaga struktur tata kelola yang solid, kepastian regulasi, serta mendukung keberlanjutan kinerja perusahaan dalam jangka panjang.(*)

Komentar

Loading...