Polres Tanjungbalai Amankan 3 Tersangka, Sita 102,48 gram Sabu

RUBIS.ID, TANJUNGBALAI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tanjungbalai mengamankan tiga orang tersangka dalam operasi penanggulangan narkotika yang dilakukan pada hari Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Tindakan tersebut dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi tentang adanya tempat perdagangan narkotika di Jalan Hj. Paidi Lk. II Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah 3 orang diantaranya P S alias Pebri (29 tahun, tidak bekerja, domisili Jalan Sei Tualang Raso Kelurahan Pasar Baru), R I Sitorus alias Iqbal (25 tahun, nelayan, domisili Jalan Teluk Nibung Kelurahan Sumber Sari), R A alias Andri (20 tahun, tidak bekerja, domisili Desa Sei Apung Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan).

Dalam operasi yang meliputi pemantauan dan penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi barang yang diduga shabu shabu dengan berat kotor 102,48 gram, 1 unit HP Infinix warna silver, dan 1 unit HP Oppo warna ungu. Barang bukti ditemukan di atas lantai kamar tepat di hadapan P S dan R I Sitorus.

Berdasarkan keterangan P S, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan inisial "A". Hasil riksa awal menunjukkan bahwa barang bukti yang ditemukan positif mengandung zat narkotika.

Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. ( CR )

Komentar

Loading...