SAT Narkoba Polres Tanjungbalai Ungkap Kasus Narkotika, Sita 1 Kilogram Shabu dan Tangkap Tiga Terduga Pelaku

RUBIS.ID, TANJUNGBALAI – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus narkotika dengan menyita barang bukti sekitar 1 kilogram shabu serta menangkap tiga orang terduga pelaku.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 20.20 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Bolewa, Lingkungan VI, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial J alias NEDI (32), warga Dusun IV Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, berprofesi sebagai wiraswasta. Selanjutnya A F alias KOKO (34), warga Jalan Sentosa Lingkungan IV, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Serta D P alias EWIN BELO (45), warga Jalan Sei Tentena Lingkungan III, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, juga berprofesi sebagai wiraswasta.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik warna hijau bertuliskan “QING SAN REFINED CHINESE TEA” yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih sekitar 1.000 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Vivo warna biru milik J alias NEDI, satu unit handphone Vivo warna hitam milik A F alias KOKO, satu unit sepeda motor Honda Genio warna hijau, satu bungkus plastik klip transparan, serta satu unit receiver CCTV.

Usai penangkapan, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungbalai guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Secara yuridis, para terduga pelaku akan diproses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut dihubungkan dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, para tersangka juga berpotensi dikenakan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polres Tanjungbalai menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa. (CR)

Komentar

Loading...