Ketua DPC PDIP Nias Selatan Tolak Keras Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
RUBIS.ID, NIAS SELATAN - Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dipilih melalui DPRD mendapat penolakan keras dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Selatan, hal itu sebagai kemunduran demokrasi dan dapat memicu politik transaksional.
Dalam pernyataan resmi yang diterima. Rabu (13/1) Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Selatan Ferisman Ndruru, SE.,MM mengatakan, pilkada langsung adalah perintah Konstitusi dan Ruh Reformasi.
Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat merupakan wujud nyata dari kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
"Prinsip ini menegaskan bahwa rakyat bukan sekadar objek kekuasaan, melainkan subjek utama dalam menentukan arah kepemimpinan pemerintahan, termasuk di daerah", tegas Ferisman Ndruru.
Reformasi 1998 lahir untuk memutus praktik demokrasi semu, di mana kekuasaan hanya berputar di ruang elite dan menyingkirkan partisipasi rakyat. Oleh karena itu, Pilkada langsung adalah buah dari reformasi yang bertujuan memperluas hak politik warga negara, memperkuat legitimasi kepemimpinan, serta memastikan kepala daerah bertanggung jawab langsung kepada rakyat, bukan kepada segelintir elite politik.
Gagasan mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD adalah langkah mundur dalam demokrasi. Ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka pertanggungjawaban politiknya menjadi kabur: bukan lagi kepada rakyat, melainkan kepada kekuatan politik tertentu.
"Ini jelas menciderai prinsip akuntabilitas publik dan bertentangan dengan semangat reformasi yang ingin menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi", ungkapnya.
I menambahkan, alasan efisiensi anggaran tidak boleh dijadikan dalih untuk mempersempit hak konstitusional rakyat. Demokrasi memang membutuhkan biaya, tetapi biaya yang jauh lebih mahal adalah ketika hak rakyat dirampas dan kedaulatan dipersempit hanya pada kelompok elite. Demokrasi tidak boleh diukur semata dari efisiensi, melainkan dari keadilan, partisipasi, dan legitimasi kekuasaan.
Sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Selatan, saya menegaskan sikap konsisten menolak Pilkada melalui DPRD. Sikap ini bukan semata sikap politik, tetapi sikap ideologis dan konstitusional. PDI Perjuangan berdiri tegak menjaga demokrasi, memastikan rakyat tetap menjadi penentu utama kepemimpinan daerahnya.
Jangan rampas kedaulatan rakyat. Jangan tarik demokrasi ke belakang.
Indonesia dibangun atas kehendak rakyat, dan rakyatlah yang berhak memilih pemimpinnya.
(Ikhtiar Wau)




Komentar