Disdik Sumut “Darurat Pers”: Larang Wartawan Meliput, Kadisdik Terancam Pidana 2 Tahun

RUBIS.ID, MEDAN – Dunia pers Sumatera Utara berada dalam status darurat kebebasan pers. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, diduga secara sepihak melarang wartawan melakukan peliputan di Kantor Dinas Pendidikan Sumut sejak Rabu (14/1/2026). Kebijakan tanpa dasar hukum tersebut memantik kecaman keras insan pers dan dinilai sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap Undang-Undang Pers.

Praktisi pers senior Ir. Zulfikar Tanjung menegaskan, tindakan melarang wartawan masuk dan melakukan peliputan bukan hanya pelanggaran etika pemerintahan, melainkan perbuatan pidana yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini bukan salah prosedur. Ini pelanggaran hukum. Jika benar wartawan dihalangi meliput, maka Kepala Dinas Pendidikan Sumut berpotensi dijerat pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” tegas Tanjung, Kamis (15/1/2026).

Menurut mantan pimpinan organisasi media konstituen Dewan Pers itu, tidak ada satu pun alasan administratif, teknis, atau birokratis yang dapat membenarkan penutupan akses terhadap pers. Apalagi, Disdiksu merupakan lembaga publik yang seluruh operasionalnya dibiayai dari APBD.

“Melarang pers sama artinya dengan menutup akses publik terhadap informasi. Ini adalah tindakan anti-demokrasi dan bentuk perlawanan terhadap prinsip transparansi pemerintahan,” katanya.

Tanjung menilai, sikap Alexander Sinulingga mencerminkan kegagalan memahami fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan alat kontrol sosial. Jika dibiarkan, tindakan ini berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi instansi pemerintah lain di Sumatera Utara.

Ia menegaskan, pejabat publik yang tidak sejalan dengan pemberitaan media seharusnya menempuh jalur hukum yang sah, yakni hak jawab atau klarifikasi, bukan melakukan pembungkaman secara sepihak.

“Menutup pintu kantor bagi wartawan adalah simbol ketakutan terhadap akuntabilitas. Negara tidak boleh kalah oleh pejabat yang alergi terhadap pengawasan,” ujarnya.

Atas peristiwa ini, Tanjung mendorong organisasi pers, Dewan Pers, dan aparat penegak hukum untuk turun tangan mengawal kasus tersebut agar tidak berakhir sebagai polemik kosong, melainkan menjadi penegakan nyata terhadap kemerdekaan pers di Sumatera Utara. (*)

Komentar

Loading...