Lonjakan Penumpang KA di Sumut Capai 7.296 Orang pada Hari Terakhir Libur Panjang Isra Mi’raj

RUBIS.ID, MEDAN – Volume penumpang kereta api di wilayah Sumatera Utara mengalami lonjakan signifikan pada hari terakhir libur panjang Isra Mikraj 1447 Hijriah, Minggu (18/1/2026). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara mencatat sebanyak 7.296 penumpang telah diberangkatkan ke berbagai tujuan hingga siang hari.

Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring masih tersedianya tiket perjalanan kereta api hingga keberangkatan terakhir pada malam hari.

“Data sementara menunjukkan 7.296 penumpang sudah dilayani pada hari terakhir libur panjang ini. Kami memprediksi jumlah ini akan terus bergerak naik karena penjualan tiket masih berlangsung hingga menjelang keberangkatan kereta terakhir pada tengah malam,” ujar Plt Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, Minggu (18/1).

Anwar menjelaskan, selama periode 15 hingga 18 Januari 2026, total penumpang yang diberangkatkan mencapai 30.970 orang. Angka tersebut mengalami peningkatan sekitar 7 persen dibandingkan periode yang sama pada pekan sebelumnya yang melayani 29.017 penumpang.

“Peningkatan jumlah penumpang ini tidak terlepas dari kelancaran operasional kereta api yang terus dijaga oleh KAI Divre I Sumatera Utara, baik dari sisi sarana, prasarana, maupun pelayanan kepada pelanggan,” jelasnya.

Di tengah meningkatnya animo masyarakat menggunakan transportasi kereta api, KAI Divre I Sumut kembali mengingatkan ketentuan pembelian tiket bagi penumpang anak-anak, khususnya kategori infant atau bayi di bawah usia tiga tahun.

Anwar menuturkan, penumpang infant tidak dikenakan biaya tiket atau gratis dengan ketentuan wajib dipangku oleh pendamping dewasa. Namun, satu orang dewasa hanya diperbolehkan mendampingi satu infant secara gratis.

“Apabila seorang dewasa membawa lebih dari satu anak di bawah usia tiga tahun, maka anak kedua dan seterusnya wajib membeli tiket dengan tarif penuh,” tegasnya.

Meski tidak dikenakan biaya, tiket infant tetap wajib didaftarkan saat pemesanan dengan menginput data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA). Tiket infant juga harus dipesan dalam satu transaksi yang sama dengan tiket dewasa melalui aplikasi Access by KAI atau loket stasiun paling lambat satu jam sebelum keberangkatan.

Lebih lanjut, Anwar menambahkan, apabila orang tua menginginkan anak di bawah usia tiga tahun menempati kursi sendiri, maka diwajibkan membeli tiket dengan tarif penuh. Sementara anak berusia tiga tahun ke atas secara otomatis dikategorikan sebagai penumpang dewasa dan wajib memiliki tiket sendiri serta tidak diperbolehkan dipangku.

“Ketentuan ini diberlakukan demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Kami mengimbau para orang tua memastikan data usia anak sesuai dengan dokumen identitas saat pemesanan agar proses boarding di stasiun dapat berjalan lancar,” pungkas Anwar. (*)

Komentar

Loading...