BADKO HMI Sumut Laporkan Dugaan Pungli dan Gratifikasi di Disnakerkop UMKM Sergai
RUBIS.ID, SERDANG BEDAGAI – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi yang diduga terjadi di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disnakerkop UMKM) Kabupaten Serdang Bedagai.
Dugaan tersebut menyeret Kepala Dinas serta sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan melibatkan para Business Assistant (BA) yang masa kontrak kerjanya berakhir pada Desember 2025.
Dalam laporannya, BADKO HMI Sumut menegaskan bahwa pengumpulan uang dari para Business Assistant benar-benar terjadi dan didukung dengan bukti yang dinilai valid, baik berupa percakapan tertulis maupun bukti aliran dana.
Kronologi Dugaan Pengumpulan Uang
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Desember 2025 para Business Assistant diwajibkan menyusun laporan bulanan terakhir sebagai bagian dari penutupan masa kontrak kerja.
Namun, di tengah proses tersebut, salah satu BA menerima informasi dari Project Management Officer (PMO) bahwa dirinya telah “dicolek” oleh Kepala Dinas, yang diduga berkaitan dengan permintaan uang sebagai bentuk “terima kasih”.
Informasi itu kemudian disampaikan ke dalam grup WhatsApp khusus Business Assistant Serdang Bedagai dengan kalimat, “Rp100.000 per orang gimana.”
Pesan tersebut memicu perdebatan di antara para BA. Sejumlah BA menyatakan keberatan dan menilai permintaan tersebut tidak pantas. Bahkan ada yang secara tegas menolak dengan alasan tidak ingin membiasakan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Beberapa BA juga mengungkapkan kekecewaan karena baru pertama kali mengalami kondisi bekerja namun diminta menyetor uang, yang dinilai sebagai bentuk tekanan moral.
Pertemuan dan Pembelian Hadiah
Selanjutnya, pada 8 Januari 2025, para Business Assistant bersama PMO mengadakan pertemuan di salah satu kafe di kawasan Sei Rampah. Dari pertemuan tersebut disepakati setiap BA menyumbang dana sebesar Rp150.000.
Dana yang terkumpul kemudian digunakan untuk membeli sebuah jam tangan untuk Kepala Dinas Koperasi dan UKM Serdang Bedagai senilai sekitar Rp1.625.000. Selain itu, turut dibelikan beberapa baju batik senilai sekitar Rp1.355.000 serta satu jilbab seharga kurang lebih Rp380.000 untuk sejumlah ASN di lingkungan dinas tersebut.
BADKO HMI Sumut Minta Aparat Hukum Bertindak
Menanggapi hal tersebut, Pengurus BADKO HMI Sumatera Utara, Rifqi Hafiz Hasibuan, menegaskan bahwa laporan yang disampaikan bukan sekadar dugaan tanpa dasar.
“Dengan adanya dugaan pungli dan gratifikasi sebagai tanda pemberian hadiah kepada pejabat dan ASN, hal ini tidak dapat dibenarkan dalam ranah hukum. Ini merupakan pelanggaran yang harus diusut dan ditindaklanjuti. Jangan diam,” tegas Hafiz kepada wartawan, Selasa (20/1).
Ia menambahkan bahwa praktik semacam ini berpotensi melanggar hukum serta mencederai etik birokrasi, terlebih dilakukan terhadap tenaga kontrak yang berada pada posisi lemah.
BADKO HMI Sumut pun mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.
Klarifikasi Pihak Dinas
Sementara itu, sejumlah Business Assistant menyayangkan kejadian tersebut dan menilai praktik pengumpulan uang itu sebagai bentuk tekanan moral menjelang berakhirnya masa kontrak kerja.
Insan pers telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Disnakerkop UMKM Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam keterangannya, yang bersangkutan menegaskan bahwa tidak pernah ada perintah dari dirinya terkait dugaan pungli maupun gratifikasi tersebut.(*)




Komentar