Korban Jiwa Asap Tambang Antam Bogor Masih Diragukan, IWO Ungkap Dugaan Praktik Jual Beli Jam
Ket: Sejumlah warga diduga menjadi korban paparan asap beracun di kawasan sekitar Tambang Emas Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor, Selasa (13/1/2026).(Foto: ist)
RUBIS.ID, BOGOR — Ikatan Wartawan Online (IWO) bersama Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam insiden munculnya asap beracun di kawasan Tambang Emas Gunung Pongkor milik PT Aneka Tambang (Antam), yang berlokasi di Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Selasa dinihari (13/1/2026).
Selain persoalan dugaan korban jiwa yang hingga kini masih diperdebatkan, IWO juga menemukan indikasi praktik jual beli jam operasional tambang yang diduga dimanfaatkan untuk aktivitas penambangan ilegal.
Ketua Umum IWO sekaligus Ketua Umum Formapera, Teuku Yudhistira, menyampaikan bahwa hasil investigasi di lapangan mengarah pada adanya pengaturan waktu tertentu di area tambang Antam, khususnya pada jam-jam ketika tidak terdapat aktivitas resmi perusahaan.
“Jam-jam kosong itu diduga diperjualbelikan kepada para penambang liar atau gurandil agar bisa masuk ke kawasan tambang,” ujar Yudhistira, Senin (19/1/2026).
Ia mengungkapkan, salah satu pihak yang telah teridentifikasi berinisial HE, yang disebut sebagai pemilik tambang emas ilegal di Kampung Malasari. Lubang tambang ilegal tersebut diduga tersambung langsung ke kawasan Tambang Emas Pongkor.
“Kami menduga kuat ada oknum yang menjual akses atau memberikan informasi waktu tertentu sehingga gurandil bisa masuk dengan aman,” jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Humas Antam Farid menyatakan bahwa tidak terdapat korban jiwa dalam insiden tersebut. Mereka menegaskan bahwa informasi terkait 700 korban merupakan kesalahpahaman, yang sebenarnya merujuk pada nama Portal L.700 Ciurug yang sudah tidak lagi digunakan.
Pihak Antam juga menjelaskan bahwa asap beracun diduga berasal dari kayu penyangga yang terbakar di dalam lubang tambang, sehingga menyebabkan meningkatnya kadar gas karbon monoksida.
Namun, pernyataan tersebut dinilai terlalu prematur oleh IWO. Menurut Yudhistira, penetapan ada atau tidaknya korban jiwa bukanlah kewenangan kepala daerah, melainkan harus melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
“Pernyataan tidak adanya korban seharusnya disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian. Kami menduga masih ada korban jiwa yang belum berhasil dievakuasi dari dalam lubang tambang,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, IWO dan Formapera mendesak PT Antam serta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk membuka informasi secara transparan dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum dalam praktik jual beli jam operasional tambang.
Mereka juga menilai bahwa pernyataan resmi yang disampaikan sebelumnya terkesan bertujuan meredam perhatian publik terhadap isu hoaks, sekaligus berpotensi menutupi aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di kawasan Gunung Pongkor.(CR)




Komentar