Tanah Warisan Diduga Diserobot, Ahli Waris Gelar Aksi Protes di Medan Sunggal

Ket: Ahli waris Datok Nahari menggelar aksi unjuk rasa dengan membentangkan spanduk tuntutan di atas lahan sengketa di Jalan Besar Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (21/1/2026). (Foto: Ist)

RUBIS.ID, MEDAN — Tidak terima tanah warisan keluarga diduga diserobot pihak pengembang, para ahli waris yang didukung keluarga besar serta sejumlah warga sekitar menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Besar Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Selasa (21/01/2026).

Dalam aksi tersebut, para ahli waris mendirikan spanduk di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik sah keluarga berdasarkan alas hak Grant Sultan Nomor 50 Tahun 1905, serta sempat melakukan pemblokiran jalan sebagai bentuk protes.

Aksi ini dilakukan guna meminta aparat penegak hukum memproses dugaan pemalsuan data dan dokumen negara. Pasalnya, di atas tanah warisan orang tua mereka yang disebut sebagai milik sah keluarga, kini telah berdiri bangunan kompleks pertokoan modern tiga lantai dengan berbagai fasilitas mewah yang dikenal dengan nama District 8 SCBD.

Situasi sempat memanas ketika beberapa orang yang diduga merupakan suruhan pihak pengembang meminta agar spanduk aksi dicopot dengan alasan tidak memiliki izin dan mengganggu akses jalan. Namun, demi menghindari bentrokan, pihak ahli waris memilih mengalah dan membubarkan diri secara tertib.

“Kami hanya mohon keadilan sebagai ahli waris Datok Nahari. Kami akan terus berjuang mempertahankan hak kami. Kepada Bapak Presiden Prabowo, kami memohon perhatian agar membantu kami mendapatkan keadilan,” ujar salah seorang ahli waris, Khairul Laili, dengan suara terbata-bata.

Menurut para ahli waris, berbagai upaya penguasaan lahan telah terjadi sejak lama mengingat lokasi tanah tersebut sangat strategis. Sejumlah gugatan juga pernah dilayangkan ke pengadilan, namun seluruhnya berakhir kandas.

Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum ahli waris, Irwansyah Putra, SH dan Ubat Riadi Pasaribu, SH, MH. Mereka menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Medan telah menolak gugatan pihak lawan dan justru memenangkan para ahli waris. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.

“Setelah putusan Pengadilan Tinggi Sumut, tidak ada lagi upaya hukum dari pihak penggugat. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Irwansyah.

Ia juga mengutip amar putusan yang menyatakan sah sita jaminan berdasarkan Penetapan Nomor 460/Pdt.G/2013/PN Medan tertanggal 7 November 2013, serta menegaskan bahwa pihak lawan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Namun ironisnya, di tengah putusan pengadilan yang telah inkrah, Pemerintah Kota Medan justru menerbitkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas nama Zulkifli Hazali u.an PT Graha Sinar Metropolitan, beralamat di Jalan Ade Irma Suryani Nasution Nomor 4, Medan Maimun.

Dalam dokumen PBG tersebut, bangunan disebut hanya berupa 1 unit ruko dua lantai dengan peruntukan wisata dan rekreasi. Akan tetapi, fakta di lapangan menunjukkan bangunan yang berdiri mencapai 31 unit ruko dengan tiga lantai.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan para ahli waris, yang berharap pemerintah serta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum tersebut.(*)

Komentar

Loading...