Kasus Korupsi Aset PTPN I Rp263,4 Miliar Masuk Meja Hijau, Empat Terdakwa Diadili

Ket: Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PTPN I ke Ciputra Land saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Medan, Selasa (21/1/2026).(Foto: Istimewa)

RUBIS.ID, MEDAN – Kasus dugaan korupsi pelepasan atau jual beli aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I kepada Ciputra Land memasuki babak baru. Empat terdakwa resmi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/1/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhamad Kasim, SH, MH dan berlangsung di ruang sidang Tipikor PN Medan.

Adapun empat terdakwa yang diadili yakni Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II; Iman Subakti, Direktur PT NDP; Askani, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara periode 2022–2024; serta Abdul Rahman Lubis, Kepala Kantor BPN Deli Serdang periode 2023–2025.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, para terdakwa didakwa dengan dua dakwaan, yakni dakwaan primair dan subsidair.

Pada dakwaan pertama, para terdakwa diduga melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara pada dakwaan alternatif kedua, para terdakwa dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, dalam tahap penyidikan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp263,4 miliar, yang telah disetorkan ke kas negara.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 28 Januari 2026 dengan agenda penyampaian nota pembelaan (eksepsi) dari penasihat hukum para terdakwa.(*)

Komentar

Loading...