Resmi! OJK Cabut Izin PT Varia Intra Finance

RUBIS.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF) sebagai perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari 2026.

PT VIF yang beralamat di Asean Tower Lantai 2, Jalan KH Samanhudi Nomor 10, Jakarta, dicabut izinnya karena telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan.

OJK sebelumnya telah memberikan waktu yang cukup kepada PT VIF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai rencana tindak dalam status pengawasan khusus. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan berakhir, perusahaan dinilai tidak mampu memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025, OJK menetapkan pencabutan izin usaha PT VIF sebagai bentuk penegakan regulasi secara konsisten dan tegas.

“Langkah pengawasan termasuk pencabutan izin usaha dilakukan dalam rangka menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat,” demikian keterangan resmi OJK.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT VIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun kewajiban yang harus dipenuhi PT VIF antara lain:

* Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya;

* Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta pembentukan Tim Likuidasi;

* Memberikan informasi yang jelas kepada debitur dan masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

* Menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan, yang wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin.

Terkait layanan kepada debitur dan masyarakat, PT VIF dapat dihubungi melalui:

* Telepon/WhatsApp: (021) 3802865 / 0851-1770-7778

* Email: adminpusat@variaintrafinance.com

* Alamat: Asean Tower Lantai 2, Jalan KH Samanhudi Nomor 10, Jakarta 10710

Selain itu, PT VIF juga dilarang menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, atau istilah lain yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaannya.

OJK menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara ketat guna menjaga stabilitas industri jasa keuangan nasional.(*)

Komentar

Loading...