Bapenda Medan Targetkan Optimalisasi PBB 2026, SPPT Diserahkan Lebih Awal dan Siapkan e-SPPT

Kepala Bapenda Kota Medan, Agha Novrian (Foto: Pemko Medan/ist)

RUBIS.ID, MEDAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terus melakukan langkah strategis dalam mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026. Salah satunya dengan menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) lebih awal, yakni sejak awal Januari 2026.

Kepala Bapenda Kota Medan, Agha Novrian, mengatakan penyerahan SPPT lebih dini bertujuan memberikan kepastian informasi pajak kepada masyarakat sejak awal tahun. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus mempercepat realisasi pembayaran PBB.

“Dengan waktu pembayaran yang lebih panjang, masyarakat memiliki kesempatan untuk merencanakan kewajiban pajaknya dengan lebih baik. Ini juga memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan monitoring dan evaluasi sepanjang tahun,” ujarnya saat dikonfirmasi Redaksi Rubis.id melalui WhatsApp, Sabtu (24/1/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut diyakini mampu mendorong capaian target PBB Tahun 2026 secara signifikan. Selain mempercepat arus penerimaan daerah, langkah ini juga memperkuat perencanaan pendapatan sejak awal tahun anggaran.

Siapkan Penerapan e-SPPT

Sejalan dengan transformasi layanan publik, Bapenda Kota Medan saat ini juga tengah mematangkan kesiapan penerapan SPPT digital (e-SPPT). Persiapan dilakukan dari berbagai aspek, mulai dari regulasi, infrastruktur teknologi informasi, hingga integrasi serta keamanan data.

“Penerapan e-SPPT akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal akan menyasar wajib pajak yang telah memiliki data digital lengkap,” jelasnya.

Bapenda memastikan akan menyampaikan informasi resmi kepada masyarakat terkait jadwal dan mekanisme penerimaan SPPT digital setelah seluruh sistem dinyatakan siap dan andal.

Transparansi dan Integritas Layanan

Dalam menjaga kepercayaan publik, Bapenda menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan integritas pelayanan pajak. Hal ini diwujudkan melalui pemanfaatan sistem digital, penerapan standar operasional prosedur yang jelas, serta pengawasan berlapis.

Selain itu, peningkatan kapasitas aparatur dan penguatan pengendalian internal terus dilakukan guna memastikan pelayanan pajak berjalan sesuai ketentuan serta bebas dari praktik yang tidak semestinya.

Tantangan di Lapangan

Meski demikian, Bapenda mengakui masih menghadapi sejumlah tantangan dalam penagihan PBB. Di antaranya data wajib pajak yang belum mutakhir, perubahan kepemilikan objek pajak yang belum dilaporkan, pemilik objek pajak yang tidak berdomisili di Kota Medan, hingga masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat.

Untuk mengatasi hal tersebut, peran kecamatan dan kelurahan dinilai sangat strategis. Sebagai ujung tombak pemerintah daerah, kecamatan dan kelurahan berperan dalam pendistribusian SPPT, sosialisasi kewajiban pajak, pendampingan pembayaran, serta pemutakhiran data objek dan subjek pajak.

“Sinergi antara Bapenda, kecamatan, dan kelurahan menjadi kunci keberhasilan pencapaian target PBB 2026,” tegasnya.

Fokus Tingkatkan PAD

Selain PBB, Bapenda Kota Medan juga terus mengoptimalkan potensi pajak daerah lainnya guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Beberapa sektor yang menjadi fokus antara lain Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Optimalisasi dilakukan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, serta pemanfaatan teknologi dan pengawasan yang lebih efektif.

Ajakan kepada Masyarakat

Di akhir keterangannya, Bapenda mengajak seluruh masyarakat Kota Medan untuk taat membayar pajak sebagai bentuk partisipasi nyata dalam pembangunan daerah.

“Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur. Kepatuhan pajak adalah investasi bersama untuk kemajuan dan kesejahteraan Kota Medan,” pungkasnya. (Red)

Komentar

Loading...