1. Beranda
  2. Ekonomi
  3. Nasional
  4. News

OJK Limpahkan Kasus Dugaan Pidana Pindar Crowde ke Kejaksaan, Nilai Fiktif Capai Rp12 Miliar

Oleh ,

RUBIS.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) beserta YS, selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut.

Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan berkas perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap atau P.21. Selanjutnya, OJK melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi dalam kurun waktu Januari 2023 hingga September 2024.

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan adanya dugaan penyampaian laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan. Selain itu, tersangka diduga melakukan atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, serta rekening bank.

OJK juga mengungkap adanya dugaan pencatatan fiktif penyaluran dana lender kepada 62 mitra palsu yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK. Seolah-olah mitra tersebut menerima pinjaman dana, padahal tidak pernah terjadi transaksi riil. Total nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12 miliar.

Dalam menangani perkara tersebut, OJK telah menempuh langkah penegakan hukum secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Surat Perintah Penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Bab X Usaha Jasa Pembiayaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan/atau Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta ketentuan pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp200 miliar.

Sehubungan dengan proses hukum tersebut, tersangka melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka oleh OJK. Namun, dalam putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan praperadilan, sehingga penetapan tersangka dan proses penyidikan OJK dinyatakan sah menurut hukum.

OJK menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan, pihaknya senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Kejaksaan Republik Indonesia. Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada lembaga jasa keuangan dan masyarakat.(*)

Baca Juga