Penandatanganan Pakta Integritas Tegaskan Tak Ada Ruang KKN di Kejari Tanjungbalai
RUBIS.ID, TANJUNGBALAI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menegaskan komitmennya dalam mewujudkan birokrasi bersih dan pelayanan publik prima melalui penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pejabat utama dan jajaran pegawai, Rabu (28/1/2026).
Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada akhir kegiatan pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), sebagai bentuk keseriusan institusi dalam menutup segala celah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, SH., MH, dalam sambutannya menyampaikan harapan besar kepada para Duta Pelayanan dan Agen Perubahan yang telah ditetapkan.
“Duta Pelayanan dan Agen Perubahan diharapkan mampu menjadi teladan dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, profesional, ramah, serta bebas dari praktik KKN,” tegas Kajari.
Ia menambahkan, keberadaan Duta Pelayanan dan Agen Perubahan menjadi ujung tombak dalam menciptakan budaya kerja yang berintegritas serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan puncak dari rangkaian kegiatan yang sebelumnya diawali dengan apel pencanangan WBK/WBBM yang dipimpin langsung oleh Kajari Tanjungbalai di halaman kantor Kejari. Kegiatan tersebut turut dihadiri para Kepala Seksi, Kepala Subbagian, serta seluruh pegawai Kejari Tanjungbalai.
Sebelumnya, acara juga ditandai dengan penyematan selempang kepada para Duta Pelayanan dan Agen Perubahan sebagai simbol amanah dan tanggung jawab dalam mendorong perubahan positif di lingkungan kerja.
Pembangunan Zona Integritas ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM. Melalui langkah tersebut, Kejari Tanjungbalai berkomitmen melakukan pembenahan internal secara berkelanjutan, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat secara bersih, profesional, dan berintegritas.
Upaya ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan agenda nasional pemberantasan korupsi. (CR)




Komentar