Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034 SP PLN: Melawan Dominasi Swasta demi Kedaulatan Energi Nasional
Ket Foto: Suasana Sidang ke-6 Gugatan RUPTL 2025–2034 yang diajukan Serikat Pekerja PLN terhadap Menteri ESDM RI di PTUN Jakarta, Rabu (28/1/2026).(Dok.PLN)
RUBIS.ID, JAKARTA — Serikat Pekerja PT PLN (Persero) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan energi listrik nasional melalui Sidang ke-6 Gugatan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Sidang lanjutan ini menjadi bagian dari perjuangan konstitusional SP PLN untuk memastikan pengelolaan ketenagalistrikan nasional tetap berada di bawah kendali negara dan berpihak pada kepentingan rakyat Indonesia.
Puluhan anggota SP PLN dari berbagai daerah hadir langsung di ruang sidang sebagai bentuk dukungan moral dan solidaritas perjuangan. Dukungan juga datang dari Forum Komunikasi Serikat Pekerja BUMN (Forkom SP BUMN) serta perwakilan Public Services International (PSI) Indonesia, yang menegaskan bahwa isu kedaulatan energi merupakan kepentingan bersama lintas sektor.
Dalam persidangan, SP PLN menghadirkan saksi ahli Eddy Denastiadi Erningpradja, mantan Direktur SDM dan Umum PT PLN (Persero) periode 2009–2014. Di hadapan majelis hakim, Eddy memberikan pandangan historis dan struktural mengenai penyusunan RUPTL, sekaligus membandingkan praktik RUPTL di masa lalu dengan RUPTL 2025–2034 yang saat ini digugat.
Eddy menjelaskan bahwa pada masa sebelumnya, RUPTL diposisikan sebagai instrumen strategis negara, bukan sekadar dokumen teknis. RUPTL menjadi peta jalan ketenagalistrikan nasional yang harus menjaga keseimbangan antara pembangunan, kemampuan negara, serta kepentingan jangka panjang rakyat.
Namun, menurutnya, RUPTL 2025–2034 menunjukkan pergeseran orientasi yang signifikan karena porsi pembangunan pembangkit listrik lebih banyak diberikan kepada Independent Power Producer (IPP) atau pihak swasta. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menggerus peran negara melalui PLN dalam menguasai sektor strategis ketenagalistrikan.
“Listrik bukan komoditas biasa. Ia menyangkut hajat hidup orang banyak dan menjadi fondasi keadilan sosial serta keberlanjutan pembangunan nasional,” tegas Eddy.
Ia juga mengkritisi penerapan skema take or pay (ToP) dalam kerja sama dengan IPP. Skema ini dinilai merugikan PLN karena tetap diwajibkan membayar meskipun listrik tidak terserap. Akibatnya, PLN seolah diposisikan tidak mampu membangun pembangkit sendiri, padahal secara pengalaman dan kapasitas, PLN dinilai sangat mampu.
Terkait proses penyusunan RUPTL, Eddy menegaskan bahwa secara normatif, RUPTL merupakan kewenangan internal PLN yang dimulai dari Direktur Utama. Apabila proses tersebut disusun dengan dasar hukum yang keliru atau menyimpang dari peraturan perundang-undangan, maka RUPTL berpotensi cacat hukum dan melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketua Umum SP PLN dalam keterangannya menegaskan bahwa gugatan ini lahir dari tanggung jawab moral dan hati nurani.
“Perjuangan ini bukan hanya untuk karyawan PLN, tetapi juga untuk sekitar 200 ribu insan ketenagalistrikan serta seluruh rakyat Indonesia. Kami ingin memastikan ketahanan energi nasional tetap terjaga,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar sektor ketenagalistrikan tidak mengalami kondisi serupa seperti yang terjadi pada sektor distribusi BBM, ketika dominasi swasta berpotensi mengurangi kendali negara.
Ketua Umum SP PLN menyoroti potensi penguasaan pembangkit listrik oleh swasta hingga 76 persen, yang dinilai dapat melemahkan peran negara serta membuka risiko gangguan sistem kelistrikan nasional, termasuk kejadian padam total seperti yang pernah terjadi di Nias pada 2016.
Dalam persidangan, Ketua Umum SP PLN menyampaikan analogi sederhana namun bermakna. PLN diibaratkan sebagai rumah makan Padang, sementara pembangkit listrik adalah dapurnya. Jika dapur dikuasai pihak lain, maka PLN hanya menjadi penjual makanan jadi, dengan harga dan keuntungan sepenuhnya ditentukan pihak luar.
Sementara itu, Kuasa Hukum SP PLN, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keterangan saksi ahli semakin menguatkan dalil gugatan yang diajukan.
“Keterangan saksi ahli hari ini sejalan dengan saksi ahli sebelumnya, Prof. Kamarullah, yang sama-sama menegaskan adanya potensi cacat hukum serta penyimpangan prinsip penguasaan negara dalam penyusunan RUPTL 2025–2034,” jelasnya.
Melalui sidang lanjutan ini, SP PLN bersama Forkom SP BUMN menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan bukanlah penolakan terhadap pembangunan, melainkan upaya menjaga agar pembangunan ketenagalistrikan nasional berjalan sesuai koridor hukum, etika, dan keadilan sosial, demi terwujudnya kedaulatan listrik dan ketahanan energi nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.(*)




Komentar