41 Puskesmas di Medan Resmi BLUD Mulai 2026, Layanan Kesehatan Ditargetkan Lebih Cepat dan Responsif
RUBIS.ID, MEDAN — Mulai 2026, wajah pelayanan kesehatan di Kota Medan mengalami perubahan signifikan. Sebanyak 41 Puskesmas resmi beroperasi dengan pola pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sebuah sistem yang memberikan fleksibilitas lebih luas dalam pengelolaan anggaran dan pengembangan layanan kesehatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan, menjelaskan bahwa Puskesmas berstatus BLUD tidak lagi bergantung pada mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang memakan waktu panjang. Sebagai gantinya, pengelolaan keuangan dilakukan melalui Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
“Dengan pola BLUD, pimpinan Puskesmas bisa bergerak lebih lincah. Kebutuhan layanan dapat dieksekusi lebih cepat, tentu tetap mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Surya.
Ia menuturkan, penerapan BLUD diharapkan membawa dampak nyata bagi masyarakat, mulai dari ketersediaan obat yang lebih terjamin, peningkatan fasilitas kesehatan, hingga lahirnya inovasi layanan yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan wilayah masing-masing.
Meski demikian, Surya menegaskan bahwa fleksibilitas BLUD tetap harus ditopang regulasi yang kuat. Dari delapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang dibutuhkan, tiga telah ditandatangani, sementara sisanya masih dalam tahap finalisasi.
Menjawab kekhawatiran masyarakat terkait biaya layanan, Surya memastikan bahwa seluruh layanan yang masuk dalam skema BPJS Kesehatan tetap gratis. Penerapan tarif hanya dimungkinkan untuk layanan tambahan di luar BPJS, itupun harus melalui pengaturan Peraturan Daerah (Perda).
“Setiap Puskesmas memiliki peluang untuk mengembangkan layanan sesuai karakteristik wilayah dan kepemimpinan masing-masing. Karena itu, inovasi antar-Puskesmas bisa berbeda-beda,” jelasnya.
Kendati telah berstatus BLUD, seluruh Puskesmas tetap berada di bawah pengawasan Dinas Kesehatan Kota Medan. Pengawasan dilakukan secara berkala untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai koridor hukum dan standar kesehatan.
Penetapan 41 Puskesmas sebagai BLUD sendiri telah dilakukan pada Desember 2025, dan tahun 2026 menjadi tahun pertama penerapan penuh pola BLUD yang diharapkan mampu mempercepat transformasi layanan kesehatan di Kota Medan. (*)




Komentar