DPC Macan Asia Indonesia Kawal Rekomendasi DPRD Medan Terkait Ruko Ilegal di Titi Kuning
RUBIS.ID, MEDAN — Di tengah upaya Pemerintah Kota Medan menata wajah kota secara tertib dan berkeadilan, integritas penegakan hukum kembali diuji. Kali ini, sorotan tertuju pada keberadaan bangunan ruko di kawasan Titi Kuning yang diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta memanfaatkan lahan fasilitas umum.
Menanggapi persoalan tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Macan Asia Indonesia (DPC MAI) Kota Medan menyatakan sikap tegas dengan mengawal rekomendasi Komisi IV DPRD Medan agar dilakukan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sikap ini ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Medan yang dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak. Dalam forum tersebut, ditekankan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan tidak boleh ragu dalam menegakkan aturan, meski berhadapan dengan kepentingan pemilik modal.
Ketua DPC MAI Kota Medan, Suwarno, S.E., M.M., didampingi Sekretaris Zullifkar AB, S.T., serta Kepala Bidang Hukum dan Advokasi Andrean F. Situmorang, S.H., menyatakan bahwa persoalan ini tidak semata bersifat administratif. Menurutnya, penertiban bangunan ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga kewibawaan hukum serta marwah kepemimpinan Wali Kota Medan, Rico Waas.
“Kami tidak ingin fasilitas umum yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru dikuasai secara ilegal demi keuntungan bisnis pribadi,” tegas Suwarno.
Ia menambahkan, apabila surat peringatan maupun tindakan penyegelan tidak diindahkan oleh pemilik bangunan, maka langkah pembongkaran total harus menjadi opsi terakhir yang diambil pemerintah daerah demi memastikan supremasi hukum di Kota Medan.
DPC MAI Medan juga menekankan pentingnya sinergi antara organisasi kemasyarakatan, DPRD, dan Pemerintah Kota Medan agar tidak ada lagi praktik arogansi yang menabrak aturan. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pihak untuk menghormati hak publik serta regulasi yang berlaku.
“Penataan kota yang berkeadilan hanya bisa terwujud jika semua pihak tunduk pada aturan tanpa pengecualian,” tutupnya. (*)




Komentar