Diberitakan Dugaan Penggelapan Mobil, Kabag Ekonomi Binjai Diduga Intimidasi Jurnalis: “Jangan Kayak Gini Cari Makannya, Bos”

RUBIS.ID, MEDAN – Pelecehan terhadap kerja jurnalistik kembali terjadi di Kota Medan. Seorang jurnalis bernama Dudi Efni diduga menerima intimidasi verbal melalui pesan WhatsApp dari Kepala Bagian Perekonomian Pemko Binjai, Andi, pada Kamis (29/01/2026), usai pemberitaan terkait dugaan penggelapan mobil rental dipublikasikan.

Dalam pesan yang dikirim langsung kepada jurnalis, Andi diduga melontarkan kata-kata bernada merendahkan, mengejek, dan berpotensi menekan secara psikologis. Salah satu pesan tersebut berbunyi, “Apa maksud abang naikkan berita tanpa konfirmasi. Masalahnya sudah selesai. Jangan kayak gini kali cari makannya, bos.”

Tak hanya itu, Andi juga menulis pesan lain yang diduga mengandung tudingan tidak berdasar terhadap profesi jurnalis. “Kalau minta duit, minta sama yang nyuruh (beritakan). Jangan minta sama aku. Salah orang kau. Nggak pernah aku jaminkan mobil dinas ku, jadi jangan buat opini yang aneh-aneh bos,” tulisnya melalui WhatsApp.

Pesan bernada melecehkan tersebut dikirim setelah Dudi Efni menerbitkan laporan berjudul “Diduga Gelapkan Mobil, Kabag Ekonomi Binjai Jaminkan Mobil Dinas Usai Gagal Cari Utangan.”

Dalam pemberitaan itu, Andi diduga menunggak pembayaran biaya sewa mobil rental milik seorang warga Binjai. Bahkan, mobil tersebut sempat tidak dikembalikan dalam jangka waktu tertentu. Untuk menutupi tunggakan, Andi juga diduga menjaminkan mobil dinas Pemerintah Kota Binjai kepada pemilik rental.

Nada merendahkan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp tersebut diduga kuat mencerminkan ketidaksenangan terhadap pemberitaan yang diterbitkan media.

Tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menegaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Setiap bentuk tekanan atau intimidasi yang menghambat kerja jurnalistik dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Dudi Efni menegaskan bahwa seluruh proses peliputan telah dilakukan sesuai dengan kaidah jurnalistik, termasuk upaya konfirmasi langsung kepada Kabag Perekonomian Pemko Binjai, Andi. Ia menegaskan bahwa jurnalis berhak menjalankan tugasnya tanpa tekanan, ancaman, maupun bentuk pembungkaman apa pun.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Posmetro Medan, Salamuddin Tandang, menilai bahwa segala bentuk intimidasi terhadap pekerja pers tidak dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap pemberitaan.

Saat ini, pihak redaksi tengah mengkaji langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum apabila intimidasi serupa kembali terjadi atau berkembang menjadi ancaman yang lebih serius. (CR)

Komentar

Loading...