Kejati Sumut Tetapkan Konsultan Pengawas Jadi Tersangka Korupsi Proyek Waterfront Pangururan–Tele

Ket Foto: Tersangka ET, mengenakan rompi tahanan Kejaksaan, duduk di dalam kendaraan tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, KSPN Danau Toba Tahun Anggaran 2022, di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan..(Foto: RBS/Ist)

RUBIS.ID, MEDAN — Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

Tersangka yang ditetapkan yakni ET, selaku General Manager/Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023. Dalam proyek tersebut, ET berperan sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas pekerjaan.

Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, penyidik telah lebih dulu menahan ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak kerja dalam proyek dimaksud.

Penetapan tersangka terhadap ET dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Berdasarkan hasil penyidikan, ET diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak.

Akibat kelalaian tersebut, proyek diduga mengalami berbagai penyimpangan yang berujung pada kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan bahwa peran konsultan pengawas sangat krusial dalam proyek pemerintah.

“Tersangka selaku manajemen konstruksi atau konsultan pengawas diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam kontrak kerja. Akibatnya, pekerjaan tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Rizaldi dalam keterangannya, Senin, (2/2) .

Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penetapan ini murni berdasarkan hasil penyidikan dan minimal dua alat bukti yang cukup. Penyidik bekerja secara objektif dan sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603, 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ET menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 2 Februari 2026 yang ditandatangani Kepala Kejati Sumut.

Tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Rizaldi menegaskan, penyidikan perkara ini masih terus didalami dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Tim penyidik masih melakukan pendalaman. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*)

Komentar

Loading...