Diduga Gelapkan Uang Mertua Rp60 Juta, Pria di Deli Serdang Dilaporkan ke Polisi

RUBIS.ID, DELI SERDANG — Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam lingkup keluarga mencuat di Kelurahan Bandar Khalippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Seorang pria berinisial R, diketahui bernama Riski Muhammad Said, dilaporkan ke polisi setelah diduga menguras tabungan milik ibu mertuanya, Sumarni, dengan total kerugian mencapai Rp60 juta.

Kasus ini terungkap setelah korban menemukan adanya transaksi mencurigakan di rekeningnya yang dilakukan tanpa sepengetahuannya. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Polrestabes Medan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, dugaan penipuan bermula pada Jumat, 16 Mei 2025. Saat itu, R meminta izin meminjam uang sebesar Rp5 juta kepada korban dengan alasan untuk modal usaha jual beli sepeda motor. Karena hubungan keluarga dan rasa percaya, Sumarni menyerahkan kartu ATM Bank BRI beserta nomor identitas pribadinya agar uang tersebut dapat diambil.
Namun, setelah menerima kartu ATM, R tidak kembali ke rumah selama beberapa hari. Ia baru muncul pada Minggu, 18 Mei 2025, dan mengaku menjadi korban hipnotis sehingga seluruh saldo di rekening korban telah habis. Alasan tersebut sempat menimbulkan kebingungan di pihak keluarga.

Kecurigaan semakin menguat ketika korban mencetak mutasi rekening di Bank BRI. Dari rekening koran tersebut diketahui bahwa dana sebesar Rp60 juta telah berpindah melalui dua kali transfer ke rekening pribadi atas nama Riski Muhammad Said di Bank BCA dengan total Rp10 juta. Selain itu, terdapat tujuh kali penarikan tunai melalui agen BRILink dengan nilai keseluruhan Rp50 juta.

Temuan ini membantah klaim kehilangan akibat hipnotis dan memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan.

Fakta lain yang turut mencuat adalah kondisi rumah tangga R dengan istrinya, Wella, yang merupakan anak kandung korban. Selama hampir tiga tahun pernikahan, R disebut jarang memberikan nafkah secara layak. Bahkan, ayah Wella, Suhanta, sebelumnya telah membelikan mobil secara kredit agar R dapat bekerja sebagai sopir. Namun, cicilan dan biaya perawatan kendaraan tersebut disebut masih kerap ditanggung pihak mertua.

Setelah menyerahkan kembali kartu ATM dalam kondisi saldo kosong, R kembali meninggalkan rumah dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Sumarni telah melaporkan kasus ini dengan nomor laporan STTLP/B/3668/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Polsek Medan Tembung disebut telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan penanganan ke tahap penyelidikan.

Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan keterangan para saksi dan mendalami aliran dana berdasarkan bukti perbankan yang ada. Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat segera menemukan terlapor dan memproses perkara tersebut hingga tuntas.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan hubungan keluarga yang semestinya dibangun atas dasar kepercayaan. Peristiwa tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kejahatan finansial dapat terjadi di lingkungan terdekat, dengan dampak serius terhadap kondisi ekonomi maupun psikologis korban.(*)

Komentar

Loading...