Bapenda Medan Awasi Potensi BPHTB Podomoro City Deli Sejak 2024, Lakukan Verifikasi Data
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian.(Foto: Bapenda Medan/ist)
RUBIS.ID, MEDAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menyatakan telah melakukan pengawasan terhadap potensi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari proyek Podomoro City Deli sejak tahun 2024. Langkah ini dilakukan menyusul beredarnya informasi terkait dugaan belum disetorkannya sebagian kewajiban BPHTB ke kas Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan menjelaskan bahwa PT Sinar Menara Deli (Podomoro) telah melakukan pembayaran BPHTB secara bertahap. Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 73 Nomor Objek Pajak (NOP) telah dibayarkan, sementara pada tahun 2025 sebanyak 30 NOP.
Namun demikian, berdasarkan data yang dihimpun dari media promosi, situs resmi Podomoro, serta sejumlah sumber internet lainnya, Bapenda memperkirakan jumlah unit yang telah terjual mencapai sekitar 2.730 unit. Setelah dikurangi unit yang telah membayar BPHTB, masih terdapat potensi sekitar 2.627 unit yang belum melakukan pembayaran.
“Untuk saat ini, Bapenda akan melakukan proses verifikasi terhadap informasi yang beredar, termasuk menelusuri apakah BPHTB telah dibayarkan oleh wajib pajak kepada pengembang namun belum disetorkan ke Pemko Medan,” ujar Agha melalui pesannya, Kamis (5/2)..
Apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya kewajiban yang belum dipenuhi, maka sanksi administratif maupun denda dapat dikenakan kepada pihak pengembang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan penagihan pajak daerah, Bapenda menegaskan selalu berpedoman pada regulasi. Saat ini langkah yang ditempuh masih bersifat persuasif dan administratif, seperti pemberian imbauan serta pemanggilan wajib pajak untuk klarifikasi dan penyelesaian kewajiban perpajakan.
Jika imbauan tersebut tidak diindahkan, Bapenda dapat menempuh mekanisme penagihan aktif secara bertahap, termasuk penerbitan surat teguran sesuai regulasi perpajakan daerah.
Sebagai upaya optimalisasi penerimaan BPHTB, Bapenda juga telah memberlakukan program insentif BPHTB pada periode 25 November 2024 hingga 31 Desember 2024.
Terkait mekanisme pengawasan proyek properti skala besar, Bapenda menjelaskan bahwa setiap proyek besar yang dibangun di Kota Medan akan diawasi untuk menghitung potensi BPHTB dan dilakukan penagihan aktif terhadap objek pajak tersebut. Khusus untuk proyek Podomoro City Deli, pembayaran yang telah dilakukan tercatat sebanyak 73 unit pada 2024 dan 30 unit pada 2025.
Meski terdapat potensi pembayaran yang belum masuk, Bapenda menegaskan bahwa hingga saat ini belum dapat disimpulkan adanya kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Hal itu karena masih diperlukan proses verifikasi terkait waktu terutangnya BPHTB, status pembayaran oleh wajib pajak, serta kebenaran dan kelengkapan data transaksi yang dilaporkan.
Bapenda memastikan akan terus melakukan pengawasan dan pendalaman data guna memastikan seluruh kewajiban pajak daerah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (*)




Komentar