Kanwil DJBC Aceh dan Bea Cukai Langsa Bersama BNN Ungkap Penyelundupan 60 Kg Sabu
Ket: Petugas gabungan Kanwil DJBC Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menunjukkan tersangka beserta barang bukti sekitar 60 kilogram sabu yang berhasil diamankan dalam operasi pengungkapan jaringan narkotika di Aceh Timur, Februari 2026.(Foto: Bea Cukai)
RUBIS.ID, ACEH TIMUR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), BNN Provinsi Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika, serta KPPBC TMP C Langsa berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan total berat sekitar 60 kilogram.
Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh. Penindakan dilakukan pada Rabu hingga Kamis, 4–5 Februari 2026, dengan lokasi kegiatan di Kulu Kuta, Kutablang, Kabupaten Bireuen, serta Gampong Seuneubok Paya, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Keberhasilan tersebut bermula dari joint analysis tim gabungan dalam rangka pengembangan jaringan atas pengungkapan kasus 100 kilogram sabu yang sebelumnya diungkap di Peureulak Timur pada Januari 2026. Dari hasil analisis tersebut, tim melakukan surveillance dan pengumpulan informasi lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga masih terlibat dalam jaringan yang sama.
Pada Rabu (4/2/2026), tim gabungan mengamankan seorang tersangka berinisial B di Jalan Lintas Sumatera, Kulu Kuta, Kutablang, Kabupaten Bireuen. Tersangka diamankan saat melakukan perjalanan menggunakan kendaraan jenis L300. Dari pemeriksaan awal, B mengakui bahwa narkotika tersebut disimpan di rumah orang tua salah satu pelaku lain yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial H, di Gampong Seuneubok Paya, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera bergerak ke lokasi dan menemukan tiga karung berisi sabu dengan total berat sekitar 60 kilogram. Barang bukti disembunyikan di dua lokasi berbeda, yakni satu karung di kios kelontong bagian depan rumah dan dua karung lainnya di area belakang rumah, tepatnya di sekitar kandang kambing.
Hasil interogasi lanjutan mengungkap bahwa barang haram tersebut merupakan milik tersangka lain berinisial I, yang juga berstatus DPO dan diduga bagian dari jaringan besar kasus 100 kilogram sabu yang diungkap sebelumnya. Selain tersangka B yang telah diamankan, dua pelaku lainnya berinisial H dan I masih dalam pengejaran aparat penegak hukum.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kuat Bea Cukai dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Bea Cukai Aceh akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi lintas instansi, khususnya di wilayah perairan dan jalur-jalur rawan, guna menutup ruang penyelundupan narkotika. Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya melalui press rilisnya, Sabtu (7/2)..
DJBC Aceh juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap indikasi penyelundupan atau peredaran gelap narkotika kepada aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam mewujudkan Aceh yang aman dan bebas dari narkoba.(*)




Komentar