Terjadi Dugaan Penganiayaan di Tanjungbalai, Pelaku Diamankan Personel Patroli
RUBIS.ID, TANJUNGBALAI – Seorang pria berusia 60 tahun berinisial KH diamankan personel Sabhara Polres Tanjung Balai usai diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Rahmat Rahim (47), warga Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan H.O.S Cokroaminoto. Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika korban diduga kerap melontarkan ejekan kepada terlapor dengan kata-kata yang menyinggung perasaan. Hal itu memicu emosi KH hingga terjadi aksi pemukulan.
Diduga pelaku menyerang korban menggunakan besi bulat berwarna silver sepanjang kurang lebih 30 sentimeter. Korban dipukul pada bagian kepala dan pinggang hingga mengalami luka.
Personel patroli Sabhara yang saat itu tengah berkeliling di wilayah tersebut, Thomas Nasution, melihat adanya kerumunan warga di lokasi kejadian. Ia segera mendekati tempat kejadian perkara dan mengamankan terduga pelaku untuk mencegah situasi semakin memanas.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya besi bulat yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan penganiayaan, satu baju kuning berlumuran darah, serta jaket hoodie merah milik korban yang juga terdapat bercak darah.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala akibat dua kali pukulan. Korban kemudian mendapatkan penanganan medis.
Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polres Tanjung Balai dan disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku guna memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Bram Candra, S.H., M.H.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tanjung Balai. (CR)