Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka

RUBIS.ID, TANJUNGBALAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungbalai mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri.

Tersangka berinisial NA alias N (40), seorang buruh nelayan, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya, masing-masing berinisial JF dan RR.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, di rumah mereka yang berlokasi di Jalan Sei Tentena, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Laporan kasus ini disampaikan oleh HA (33), ibu rumah tangga yang juga ibu dari kedua korban.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Bram Candra, SH, MH, menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menyuruh salah satu korban untuk memegang alat kelaminnya sebelum melakukan persetubuhan. Saat korban melawan, tersangka diduga melakukan kekerasan fisik dengan memukul bagian mata kanan dan menampar pipi kanan korban hingga menyebabkan bengkak. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan perbuatan serupa terhadap anak lainnya.

“Pelapor kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanjungbalai guna mendapatkan proses hukum yang sesuai,” ujar Kasat Reskrim.

Dalam proses pengembangan perkara, tim Sat Reskrim memperoleh informasi bahwa tersangka sebelumnya diamankan oleh Sat Narkoba Polres Asahan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika pada Senin, 16 Februari 2026.

Setelah dilakukan koordinasi dan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui perbuatannya terhadap kedua anak kandungnya.

Pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, tim Sat Reskrim melakukan penjemputan tersangka di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kisaran, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, untuk kemudian dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa pakaian milik korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi-saksi, serta barang bukti yang ada, tersangka diduga melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b jo Pasal 473 ayat (9) subs Pasal 418 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. (*)

Komentar

Loading...