Kasus Manipulasi AYLS, FILM, dan BSML, OJK Kenakan Sanksi Berat

RUBIS.ID, JAKARTA– Komitmen penegakan hukum di sektor pasar modal kembali ditegaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menjatuhkan sanksi administratif bernilai miliaran rupiah terhadap seorang pegiat media sosial dan tiga pihak lain yang terbukti melakukan manipulasi perdagangan saham.

Pegiat media sosial berinisial BVN didenda Rp5,35 miliar setelah terbukti melakukan manipulasi harga dengan memanfaatkan pengaruhnya di media sosial pada periode 2021–2022. Modus yang digunakan antara lain membentuk harga saham melalui transaksi lintas rekening efek, serta menyebarkan informasi atau proyeksi harga saham tertentu sebelum melakukan transaksi pribadi.

Saham yang terlibat dalam kasus ini meliputi:

* PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS)

* PT MD Pictures Tbk (FILM)

* PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML)

OJK menilai tindakan tersebut menciptakan gambaran semu atas aktivitas perdagangan di Bursa Efek dan berpotensi merugikan investor ritel yang terpengaruh oleh informasi yang disampaikan.

Dalam kasus berbeda, OJK juga menindak manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016.

PT Dana Mitra Kencana dijatuhi denda Rp2,1 miliar karena terbukti memfasilitasi transaksi tidak langsung melalui 17 nasabah dengan nilai pertemuan transaksi Rp43,72 miliar. Sementara dua individu, UPT dan MLN, masing-masing dikenakan denda Rp1,8 miliar atas pola transaksi serupa melalui 12 nasabah dengan total nilai Rp49,12 miliar.

OJK menilai transaksi-transaksi tersebut tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran yang wajar, melainkan bertujuan membentuk harga dan memengaruhi pihak lain untuk ikut bertransaksi.

Melalui penindakan ini, OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum secara konsisten dan proporsional guna mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.(*)

Komentar

Loading...