OJK Denda Pegiat Medsos Rp5,35 Miliar dan Tiga Pihak Terkait Manipulasi Saham
RUBIS.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN dan tiga pihak lainnya atas pelanggaran manipulasi harga saham dalam sejumlah periode perdagangan berbeda.
BVN dikenakan denda sebesar Rp5,35 miliar atas praktik manipulasi harga melalui penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021–2022.
OJK menyatakan, BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham:
* PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021
* PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021
* PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN melakukan order beli dan jual menggunakan beberapa rekening efek sehingga menciptakan pembentukan harga yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
Selain itu, BVN menyampaikan informasi, rencana pembelian saham, serta proyeksi harga melalui media sosial, namun secara bersamaan melakukan transaksi untuk memanfaatkan reaksi pengikutnya. Praktik tersebut dinilai menciptakan gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek dan berpotensi memengaruhi keputusan investor.
OJK menyatakan BVN melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dalam UUPPSK.
Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga pihak terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016.
PT Dana Mitra Kencana didenda Rp2,1 miliar karena secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi Rp43,72 miliar. Sementara UPT dan MLN masing-masing didenda Rp1,8 miliar atas transaksi melalui 12 nasabah dengan total nilai Rp49,12 miliar.
OJK menegaskan, langkah ini merupakan komitmen berkelanjutan untuk menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap Pasar Modal Indonesia.(*)




Komentar