Penyidik Pidsus Kejati Sumut Amankan Pengembalian Kerugian Negara Rp13,18 Miliar
Ket: Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13,18 miliar dari PT Hutama Karya (Persero) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba TA 2022, Senin (23/2/2026).(Dok.Kejatisu)
RUBIS.ID, MEDAN – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13.185.197.899,60 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Pengembalian tersebut diterima pada Senin (23/2/2026) di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut dari PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa dalam proyek tersebut.
Adapun nilai kontrak pekerjaan konstruksi penataan kawasan dimaksud mencapai Rp161.589.999.000. Nominal pengembalian kerugian keuangan negara itu didasarkan pada hasil perhitungan ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni ENDA SIMAKASURA KETAREN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, serta EDWYN TRESNANUGRAHA, ST selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan yang bertindak sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas pekerjaan.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, PUJI NUR UTOMO selaku Project Manager PT Hutama Karya (Persero) yang dalam pelaksanaan tugasnya diduga tidak menjalankan ketentuan sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, diketahui telah meninggal dunia pada 5 Juli 2025 berdasarkan kutipan akta kematian.
Setelah proses pengembalian dilakukan, uang kerugian negara tersebut dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Syariah Indonesia.
Dengan adanya pengembalian dana tersebut, kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022 dinyatakan telah seluruhnya dikembalikan kepada negara melalui penyidik Kejati Sumut.
Kejati Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif untuk menghukum pelaku, tetapi juga bertujuan menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan. Pengembalian kerugian keuangan negara menjadi salah satu wujud nyata upaya tersebut, di samping tetap menegakkan supremasi hukum guna memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.(*)

Komentar