1. Beranda
  2. News

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahan Tiga Tersangka Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan Pelabuhan Belawan

Oleh ,

RUBIS.ID, MEDAN – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan Tahun 2023 hingga 2024.

Ketiga tersangka yang ditetapkan pada Selasa (24/2/2026) masing-masing berinisial W.H selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan Tahun 2023, M.L.A selaku Kepala KSOP Belawan Tahun 2024, serta S.H.S yang juga menjabat Kepala KSOP Belawan Tahun 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dan pendataan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda kapal.

Dugaan Penyimpangan Data Kapal Wajib Pandu
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, kewenangan pelaksanaan jasa pandu dan tunda berada pada Otoritas Pelabuhan. Dalam praktiknya, KSOP Belawan melimpahkan pelaksanaan jasa tersebut kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Adapun kapal yang wajib menggunakan jasa pandu tunda adalah kapal dengan ukuran di atas Gross Tonnage (GT) 500 yang melintas di perairan wajib pandu.

Namun, dari hasil penyidikan terhadap data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) periode 2023–2024, ditemukan adanya kapal berukuran di atas GT 500 yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan, tetapi tidak tercantum dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani para tersangka sesuai masa jabatan masing-masing.

Padahal, sebagai Kepala KSOP, para tersangka memiliki kewajiban untuk mengendalikan, mengatur, dan memastikan pendataan serta pengawasan terhadap pelaksanaan jasa pandu tunda berjalan sesuai ketentuan.

Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian dari sektor PNBP hingga mencapai miliaran rupiah. Meski demikian, penyidik masih berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk melakukan pendalaman dan penghitungan kerugian negara secara rinci.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 603, 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

Setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik Kejati Sumut mengimbau seluruh pihak yang terkait atau diduga terlibat dalam perkara ini agar bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses hukum. Tim penyidik juga menegaskan akan terus mendalami perkara serta tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Baca Juga