Fakta Persidangan Ungkap Hubungan Rustam dan Agus, Alasan Splitsing Perkara Jadi Sorotan
RUBIS.ID, LUBUK PAKAM – Persidangan perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Rustam dan Rafika di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (22/7/2026), memunculkan fakta-fakta baru yang mengundang perhatian.
Sejumlah keterangan saksi dan pengakuan di ruang sidang menunjukkan adanya keterkaitan antara Rustam dengan terdakwa lain, Muhammad Arsyad alias Agus, yang perkaranya telah lebih dahulu disidangkan secara terpisah.
Fakta tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai alasan pemisahan berkas perkara (splitsing), mengingat rangkaian peristiwa yang terungkap di persidangan memperlihatkan adanya hubungan yang cukup erat dalam dugaan peredaran narkotika yang sedang diusut.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, yakni Muhammad Arsyad alias Agus, Syaiful alias Abah, serta dua petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), Fernando dan Syamsuriza.
Di hadapan majelis hakim, Agus mengaku memperoleh pasokan narkotika dari Rustam. Bahkan, ia menyebut keduanya saling memasok barang ketika salah satu tidak memiliki stok. Pengakuan tersebut menjadi salah satu fakta penting yang terungkap dalam persidangan.
Tak hanya itu, saksi dari BNN menerangkan bahwa penangkapan Rustam merupakan hasil pengembangan setelah Agus lebih dahulu diamankan.
Informasi mengenai keberadaan Rustam diperoleh dari pemeriksaan Agus yang kemudian menjadi dasar pengembangan penyidikan hingga Rustam ditangkap di wilayah Aek Kanopan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita uang tunai sekitar Rp250 juta. Aparat juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga milik Rustam. Dari dalam jok kendaraan itu, petugas menemukan narkotika seberat sekitar 100 gram.
Sementara itu, di lokasi pengungkapan perkara sebelumnya, petugas menemukan sekitar 800 gram narkotika yang disembunyikan di bawah tempat tidur di rumah yang disebut milik Rustam dan saat itu disewa oleh Agus.
Persidangan juga mengungkap dugaan peran Rafika yang disebut menerima uang hasil penjualan narkotika.
Meski demikian, saksi menjelaskan komunikasi terkait transaksi disebut berlangsung antara Agus dan Rustam, sedangkan Rafika diduga mengetahui asal-usul uang yang diterimanya.
Selain barang bukti narkotika, jaksa turut memperlihatkan barang sitaan berupa satu kalung emas, satu kalung emas putih, sepasang anting-anting, satu unit telepon genggam Android milik Rafika, serta satu kartu ATM atas nama Rustam dengan saldo sekitar Rp50 juta yang diduga berkaitan dengan penelusuran aliran dana.
Yang menarik, hubungan antara Agus dan Rustam justru semakin terlihat jelas selama persidangan melalui keterangan para saksi maupun pengakuan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pemisahan berkas perkara keduanya, sementara rangkaian pengungkapan kasus bermula dari penangkapan Agus yang kemudian berkembang hingga mengarah kepada Rustam.
Usai sidang, awak media meminta penjelasan kepada Jaksa Penuntut Umum mengenai alasan pemisahan berkas perkara antara Rustam dan Agus, termasuk apakah pemisahan tersebut dilakukan karena pertimbangan hukum tertentu atau bagian dari strategi pembuktian dalam proses penuntutan.
Namun, JPU belum memberikan penjelasan substantif. Melalui pesan singkat, jaksa hanya menyampaikan agar permintaan konfirmasi dilakukan secara resmi di kantor.
"Untuk konfirmasi secara resmi bisa datang ke kantor kami," tulis JPU.
Sebelumnya, dalam perkara terpisah, Agus telah dituntut pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara Syaiful Amri alias Abah dituntut satu tahun penjara.
Persidangan terhadap Rustam dan Rafika masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya. Adapun seluruh keterangan yang disampaikan di persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian.
Penilaian terhadap fakta-fakta tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Di sisi lain, jawaban resmi dari pihak penuntut mengenai alasan pemisahan berkas perkara masih dinantikan untuk memberikan gambaran utuh kepada publik mengenai konstruksi penanganan perkara ini.(*)




Komentar