Tarif Parkir di Medan Turun, Wali Kota Rico Waas: Ringankan Beban Warga
Ket: Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas (Foto: Pemko Medan/ Ist)
RUBIS.ID, MEDAN – Pemerintah Kota Medan resmi menurunkan tarif parkir tepi jalan umum mulai Rabu (25/2/2026). Tarif parkir mobil yang sebelumnya Rp5.000 kini menjadi Rp4.000, sedangkan tarif sepeda motor yang sebelumnya Rp3.000 diturunkan menjadi Rp2.000.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan bahwa penurunan tarif ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik sekaligus stimulus ekonomi bagi masyarakat.
“Semangatnya adalah peningkatan pelayanan perparkiran dan menjadi bagian dari stimulus ekonomi,” ujar Rico Waas saat doorstop di Balai Kota Medan, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, di tengah kondisi ekonomi yang masih membutuhkan penguatan daya beli, pemerintah perlu hadir memberikan keringanan bagi masyarakat. Parkir sebagai pengeluaran rutin warga dinilai relevan untuk disesuaikan agar lebih terjangkau.
Rico Waas menegaskan, kebijakan ini tetap mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Regulasi tersebut memungkinkan penyesuaian tarif tanpa harus merevisi perda.
Ia optimistis, meski tarif diturunkan, sistem tetap dapat berjalan normal. Pemerintah, katanya, akan menjaga keseimbangan antara pelayanan masyarakat dan keberlanjutan pendapatan daerah.
“Ini pernah di angka yang sama sebelumnya. Jadi saya rasa tetap masih bisa berjalan normal,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, ia meminta dukungan masyarakat agar peraturan wali kota yang baru ini dapat memberikan manfaat luas bagi warga Kota Medan.(*)
Sumber: Pemko Medan




Komentar