Tarif Parkir Turun, Pemko Medan Benahi Sistem dan Wajibkan Jukir Gunakan QRIS

Ket : Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.(Foto: Pemko Medan/ ist)

RUBIS.ID, MEDAN – Selain menurunkan tarif parkir tepi jalan umum, Pemerintah Kota Medan juga melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem perparkiran. Kebijakan ini mulai berlaku Rabu (25/2/2026), dengan tarif baru Rp4.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menjelaskan bahwa penurunan tarif yang diatur dalam Perwal Nomor 9 Tahun 2026 tidak berdiri sendiri, melainkan dibarengi dengan reformasi sistem pelayanan.

Sistem pembayaran kini dibuka dalam dua skema, yakni manual (tunai) dan non-tunai melalui QRIS. Para juru parkir akan difasilitasi aplikasi guna mendukung transaksi digital, dengan masa sosialisasi satu hingga dua minggu ke depan.

“Masih ada yang kita temukan pelayanan kurang baik atau dianggap kasar. Maka jukir harus dilatih,” tegas Rico Waas.

Pemko Medan juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memperkuat pengawasan di lapangan. Seluruh juru parkir diwajibkan mengenakan atribut resmi berupa rompi standar serta mengikuti pelatihan yang difasilitasi Dinas Perhubungan, mencakup etika pelayanan dan pemahaman marka parkir.

Tak hanya itu, setiap juru parkir diwajibkan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba. Penyedia layanan parkir bertanggung jawab memastikan seluruh personel mematuhi ketentuan tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran seperti tidak memberikan karcis, menggunakan karcis palsu, atau tidak mengenakan atribut resmi, Pemko Medan akan memberikan peringatan tertulis hingga penindakan tegas.

Dengan kombinasi penurunan tarif, digitalisasi sistem, serta pengawasan ketat, Pemko Medan berharap sistem perparkiran menjadi lebih tertib, transparan, dan humanis, sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.(*)

Sumber: Pemko Medan

Komentar

Loading...