Muhammadiyah Dukung SE Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540
RUBIS.ID, MEDAN - Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Medan menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua PDM Kota Medan Maulana Siregar melalui Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM, LHKP dan LBH PDM Kota Medan, Eka Putra Zakran Nst, saat dikonfirmasi pada Sabtu (28/02/2026). Pernyataan itu disampaikan menanggapi pro dan kontra di ruang publik terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Medan tersebut.
Menurut Eka, apabila dicermati secara objektif dan positif, surat edaran tersebut dinilai sudah tepat dan baik untuk kemaslahatan serta kenyamanan bersama.
“PDM Medan menilai edaran Wali Kota Medan itu sudah tepat dan dinilai baik untuk kemaslahatan dan kenyamanan bersama,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kota Medan merupakan milik seluruh masyarakat sehingga harus dijaga dan dirawat bersama. Karena itu, ia meminta agar kebijakan tersebut tidak dipelintir ke arah yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Edaran itu bernilai positif untuk kenyamanan bersama. Jangan dibilang intoleransi, tidak ada itu. Kami mengimbau semua pihak agar tetap menjaga kondusivitas Kota Medan dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang bersifat provokatif,” katanya.
Eka juga menekankan bahwa dalam surat edaran tersebut tidak terdapat larangan berjualan daging non-halal. Kebijakan tersebut, kata dia, hanya bersifat penertiban agar lokasi dan tempat berjualan lebih tertata rapi serta pengelolaan limbahnya dapat dilakukan dengan baik.
“Jika direspons secara objektif, dalam edaran itu tidak ada larangan berjualan. Sifatnya hanya menertibkan supaya penjual daging babi atau daging non-halal lainnya, lokasi berjualannya lebih tertata dengan rapi. Tidak ada unsur SARA, bukan diskriminatif,” tegasnya.
Menurutnya, penertiban merupakan langkah yang wajar dilakukan pemerintah demi menciptakan kenyamanan dan kemaslahatan bersama. Karena itu, Muhammadiyah Kota Medan menyatakan dukungan agar surat edaran tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.(*)