Tujuh Pekerja dan 14 Alat Berat Diamankan, MAPEL Indonesia Puji Kinerja Polda Sumut
Ket: Ketua Umum Yayasan MAPEL Indonesia, M. Yusuf Hanafi Sinaga (kiri), menyampaikan apresiasi kepada Dansat Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Rantau Isnur Eka dan jajaran (kanan) atas keberhasilan penindakan tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal.(Foto: Tim/ ist)
RUBIS.ID, MEDAN – Tim gabungan Satuan Brimob dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengamankan tujuh pekerja tambang emas ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Selasa (3/3/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan 12 unit alat berat jenis excavator yang telah beroperasi di lokasi tambang ilegal. Sementara dua unit excavator lainnya diamankan saat hendak menuju lokasi pertambangan.
Lokasi tambang emas ilegal itu berada di kawasan pinggiran dan aliran Sungai Batang Gadis, Mandailing Natal. Selanjutnya, aparat kepolisian akan memasang garis polisi (police line) di area yang cukup luas tersebut untuk mencegah aktivitas kembali beroperasi.
Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Rantau Isnur Eka, menjelaskan penindakan dilakukan berdasarkan instruksi pimpinan Polri.
“Sesuai perintah Pak Kapolri melalui Pak Kapolda Sumut dan Dankor Brimob, kami bergabung bersama Ditreskrimsus melaksanakan penindakan tambang emas liar di perbatasan antara Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menyebutkan, tujuh orang yang diamankan memiliki peran berbeda di lokasi, mulai dari penambang hingga juru masak.
Sementara itu, Ketua Umum Yayasan MAPEL Indonesia, M. Yusuf Hanafi Sinaga, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Polda Sumatera Utara dalam menindak aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Mandailing Natal.
Menurutnya, tindakan aparat kepolisian yang berhasil mengamankan tujuh pekerja tambang ilegal beserta 14 unit excavator merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di Sumatera Utara.
“Kami dari Yayasan MAPEL Indonesia sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polda Sumut. Penindakan ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam melindungi lingkungan dari praktik pertambangan ilegal yang merusak,” ujarnya.
Yusuf menegaskan, aktivitas tambang emas ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan, seperti pencemaran sungai, degradasi hutan, serta potensi bencana alam berupa banjir dan longsor.
Operasi penertiban di Mandailing Natal ini dinilai menjadi peringatan keras bagi para pelaku tambang ilegal agar menghentikan aktivitas yang melanggar hukum.
Ia juga mendorong agar penegakan hukum tidak berhenti pada para pekerja lapangan, tetapi turut menelusuri aktor intelektual maupun pemodal di balik praktik pertambangan ilegal tersebut.
“Penegakan hukum harus menyasar hingga ke dalang dan pemilik modal. Dengan begitu, efek jera dapat benar-benar dirasakan dan praktik tambang ilegal bisa diberantas hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Yayasan MAPEL Indonesia, lanjut Yusuf, siap mendukung aparat penegak hukum dalam pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi aturan perizinan pertambangan.
Penindakan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mendorong praktik pertambangan yang legal, berizin, dan bertanggung jawab di Sumatera Utara.(*)




Komentar