Kajati Sumut Hentikan Perkara Dua Guru SD di Binjai Lewat Restorative Justice

RUBIS.ID, MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum memutuskan menghentikan penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan dua orang guru sekolah dasar melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Binjai.

Keputusan penghentian perkara diambil setelah Kajati Sumut menggelar ekspose bersama tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Binjai. Dalam kegiatan tersebut, Kajati didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely, serta jajaran lainnya di ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara.

Berdasarkan paparan kronologi perkara, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di ruang kelas IV SD Negeri 024777, Jalan Jawa No. 24, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara. Saat itu, korban Salamiyah mendatangi tersangka Christina Br. Tambunan untuk mengonfirmasi terkait penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.

Namun, tersangka tidak menerima penjelasan dari korban sehingga terjadi cekcok di antara keduanya. Dalam pertengkaran itu, tersangka menarik jilbab korban hingga kepala korban tertarik dan tubuhnya terseret ke arah meja, kursi, dan pintu kelas. Korban kemudian membalas perbuatan tersebut sehingga keduanya saling melapor ke pihak kepolisian.

Atas kejadian itu, kedua pihak dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 471 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III.

Setelah mendengarkan pemaparan dari tim jaksa, Kajati Sumut memutuskan perkara tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Tersangka yang juga menjadi korban dalam laporan lain merupakan teman lama dan satu profesi sebagai guru sekolah dasar. Dengan pendekatan restoratif, perkara ini kita hentikan. Kita ingin mereka kembali bekerja mengajar anak-anak di sekolah dasar tersebut,” ujar Harli Siregar.

Menurutnya, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak selalu berorientasi pada pemenjaraan, melainkan juga mempertimbangkan manfaat bagi masyarakat.

“Penyelesaian perkara dengan Restorative Justice adalah bukti hadirnya hukum yang berkemanfaatan bagi masyarakat. Hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemenjaraan, tetapi juga menjaga hubungan sosial yang baik. Terlebih mereka adalah guru yang sangat dibutuhkan untuk kesinambungan proses belajar mengajar,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi menjelaskan bahwa penerapan Restorative Justice dalam perkara tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yang juga diperkuat dalam KUHP terbaru.

“Korban dan tersangka secara tulus telah menyatakan perdamaian tanpa syarat secara tertulis. Mereka juga berkomitmen tidak akan mengulangi perbuatannya serta sepakat kembali berteman dan bekerja seperti biasa. Selain itu, tokoh masyarakat juga memohon agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melalui proses pengadilan,” jelas Rizaldi.

Dengan keputusan tersebut, kedua guru tersebut dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendidik demi kelangsungan proses belajar mengajar di sekolah.(*)

Komentar

Loading...