Polres Tanjung Balai Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg, Dua Pria Diamankan

RUBIS.ID, TANJUNG BALAI - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjung Balai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua orang pria di sebuah rumah di Jalan Nangka Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial K.A.PJT alias Neo dan I.Y alias Boy. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus plastik warna hitam yang berisi satu bungkus teh China warna merah berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 1.000 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu, satu unit handphone Samsung A03 Core, serta satu unit handphone Samsung Z Fold 3.

Setelah dilakukan penangkapan, petugas kemudian membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap barang bukti, diketahui bahwa barang tersebut positif mengandung narkotika. Dari keterangan saksi-saksi dan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga kuat terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidiair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidiair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satnarkoba Polres Tanjung Balai. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
(MSB)

Komentar

Loading...