Audit Rp45 Juta Dipertanyakan, Pelapor Surati Kejari Nias Selatan
RUBIS.ID NIAS SELATAN – Dasar perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp45 juta dalam dugaan penyimpangan perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Selatan dipertanyakan.
Seorang warga Nias Selatan yang juga berprofesi sebagai jurnalis, Daniel Tulus Simanjuntak, menyampaikan surat kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk meminta penjelasan resmi terkait dasar audit atas nilai kerugian negara tersebut.
Permohonan informasi perkembangan penanganan perkara sekaligus permintaan audit lanjutan itu pertama kali disampaikan Daniel pada 23 Januari 2026.
Dalam surat tersebut, Daniel meminta pihak kejaksaan menjelaskan secara tertulis dasar hukum dan metodologi perhitungan kerugian negara sebesar Rp45 juta yang sebelumnya disebutkan dalam pemberitaan media.
Selain itu, ia juga meminta penjelasan mengenai ruang lingkup objek audit yang diperiksa serta lembaga auditor yang berwenang menetapkan nilai kerugian negara tersebut.
Permintaan itu muncul setelah adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Nias Selatan menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sekitar Rp45 juta di lingkungan Sekretariat Daerah.
Menurut Daniel, angka tersebut menimbulkan pertanyaan karena kebijakan perjalanan dinas yang menjadi objek pemeriksaan didasarkan pada Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 91 Tahun 2024, yang berlaku untuk seluruh pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
“Jika kebijakan itu berlaku secara menyeluruh, maka secara logis potensi dampak fiskalnya tidak terbatas pada satu kegiatan atau satuan kerja saja,” ujar Daniel kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Ia menegaskan bahwa surat yang disampaikannya bukan untuk mencampuri kewenangan aparat penegak hukum, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara yang berkaitan dengan keuangan negara.
Namun hingga beberapa waktu setelah surat tersebut disampaikan, Daniel mengaku belum menerima penjelasan resmi secara tertulis mengenai perkembangan penanganan perkara maupun dasar audit yang disebutkan sebelumnya.
Karena itu, pada 11 Maret 2026, ia kembali menyampaikan surat pengingat kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Melalui surat tersebut, ia kembali meminta agar pihak kejaksaan memberikan jawaban resmi mengenai perkembangan penanganan perkara serta dasar perhitungan kerugian negara yang telah disebutkan ke publik.
Menanggapi pertanyaan sejumlah wartawan mengenai kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, Daniel menyatakan hingga saat ini ia masih menaruh kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional.
“Saya masih percaya Kejaksaan Negeri Nias Selatan dapat menangani perkara ini secara profesional. Karena itu saya memilih memberi ruang terlebih dahulu kepada mereka untuk menjelaskan perkembangan penanganan perkara ini sebelum mempertimbangkan langkah lain,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (12/3/2026), menyampaikan bahwa pihaknya memang menemukan adanya kesalahan dalam perjalanan dinas tersebut.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp45.215.100 kepada Sekretaris Daerah Ikhtiar Duha.
“Kelebihan pembayaran tersebut sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan ke Kas Daerah pada 12 September 2025,” jelas Bill Daeli.
Ia menambahkan, dasar perhitungan kelebihan bayar tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang disandingkan dengan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 91 Tahun 2024. Namun, menurutnya, peraturan bupati tersebut kini telah diganti.
Terkait permintaan pelapor agar diberikan keterangan secara tertulis, Kasi Intelijen menyebutkan bahwa penjelasan secara lisan dinilai sudah cukup tanpa harus disampaikan dalam bentuk tertulis.(Ikhtiar Wau)




Komentar